BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah media siber di bawah naungan Dewan Pimpinan Wilayah Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (DPW SWI) Provinsi Lampung terkait dugaan persoalan perizinan dan tata ruang di Unit Chandra Superstore Antasari memunculkan fakta menarik.
Saat menerima surat konfirmasi, Dhiki yang mengaku mendapat kewenangan dari manajemen Chandra Superstore untuk menangani berbagai persoalan di tingkat operasional menyatakan dirinya tidak hanya bertugas sebagai petugas pengamanan, tetapi juga menangani urusan pemberitaan hingga persoalan umum lainnya.
“Saya ini bukan hanya sebagai pengaman Chandra, tapi juga masalah yang seperti ini, umum ya ke saya, pemberitaan maupun bersih-bersih, ngelus-ngelus, ngusap-ngusap (mengondisikan situasi),” ujar Dhiki saat ditemui tim SWI, Kamis (02/07/2026/.
Dalam pertemuan tersebut, Dhiki juga menawarkan pola kemitraan kepada para wartawan yang datang menyampaikan konfirmasi.
“Lebih enak kita bermitra saja. Begini cara saya bermitra, ya menjamu makan. Nanti kalau ada kegiatan, silakan ajukan proposal saja, biasa itu kami terima dan pasti bantu,” ucapnya.
Menurut DPW SWI Lampung, tawaran tersebut tidak menjawab substansi konfirmasi yang diajukan terkait dugaan pelanggaran perizinan, tata ruang, pengelolaan parkir, penggunaan air tanah, hingga pengelolaan limbah di Unit Chandra Superstore Antasari.
Ketua DPW SWI Lampung, Melanniati, menegaskan pihaknya menghormati setiap bentuk komunikasi yang dibangun perusahaan. Namun, menurutnya, proses konfirmasi jurnalistik harus dijawab berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami datang menjalankan fungsi jurnalistik untuk memperoleh keterangan dan data. Yang kami butuhkan adalah penjelasan beserta dokumen yang berkaitan dengan substansi konfirmasi, bukan penyelesaian melalui pola kemitraan,” tegas Melanniati.
Ia mengatakan SWI tetap akan melanjutkan proses konfirmasi secara kelembagaan dengan memberikan ruang hak jawab kepada pihak perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, DPW SWI Lampung telah melayangkan Surat Klarifikasi II kepada Direksi Pusat Chandra Group. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direksi Chandra Group belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi yang telah disampaikan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab apabila perusahaan ingin memberikan penjelasan maupun dokumen terkait substansi yang dipersoalkan. (Red)








