BEKASI, Jelajah.co — Inspektorat Kota Bekasi akan memberikan jawaban resmi terkait laporan yang disampaikan Heriyanto melalui kuasa hukumnya, Heriyanto Abdul Majid, S.H. dan Partner. Jawaban tersebut akan disampaikan secara tertulis melalui surat resmi kepada pihak kuasa hukum.
Hal itu disampaikan Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Inspektorat Kota Bekasi, Abdul Jabaar, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Abdul Jabaar mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil tanggapan Inspektorat melalui mekanisme resmi agar informasi yang diberikan kepada pelapor maupun kuasa hukumnya memiliki dasar administrasi yang jelas.
“Kami akan memberikan surat jawaban resmi melalui surat kepada kuasa hukum Heriyanto Abdul Majid, S.H. dan Partner,” ujar Abdul Jabaar.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Jabaar juga menjelaskan bahwa proses investigasi atau pencarian bukti ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk sementara dihentikan.
Menurut dia, penghentian sementara tersebut dilakukan karena perkara yang berkaitan dengan laporan tersebut telah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Untuk investigasi atau pencarian bukti ke Dukcapil, sementara dihentikan dulu karena sudah ditangani oleh APH,” katanya.
Pertemuan tersebut dihadiri Heriyanto bersama kuasa hukumnya dan berlangsung di Kantor Wali Kota Bekasi, lantai 4, sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, Heriyanto dan kuasa hukumnya masih menunggu surat jawaban resmi dari Inspektorat Kota Bekasi sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan.
Penyampaian jawaban secara tertulis tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan serta posisi Inspektorat dalam proses penanganannya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi atau isi surat jawaban resmi yang akan disampaikan Inspektorat kepada kuasa hukum Heriyanto.








