Murung Raya, Jelajah.co– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang III pada Senin, (7/9/2026). Agenda utama pertemuan ini adalah penandatanganan nota kesepakatan terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian kerangka anggaran ini dilakukan bukan tanpa alasan. Menurut Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, langkah ini merupakan respons langsung terhadap perubahan dan dinamika sosial-ekonomi yang berkembang di tengah masyarakat belakangan ini.
“Perubahan ini adalah tindak lanjut langsung dari aspirasi yang disampaikan warga, sekaligus upaya kami untuk memastikan anggaran berjalan lebih efektif dan efisien. Tujuannya satu: pelayanan publik semakin baik, dan kesejahteraan masyarakat Murung Raya semakin terwujud,” ujar Rumiadi saat memimpin jalannya rapat.
Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini, muncul sejumlah hal yang perlu disesuaikan agar tetap selaras dengan situasi dan kondisi nyata di lapangan. Penyesuaian ini juga menjadi jalan agar setiap program yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan berjalan tepat guna.
“Melalui nota kesepakatan ini, kami berharap seluruh program pembangunan yang masuk dalam daftar perubahan anggaran nantinya dapat berjalan secara optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Rumiadi didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon. Ketua dewan ini juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan. Khususnya kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan rancangan dokumen ini.
“Kerja sama yang terjalin sangat baik. Baik tim dari dewan maupun dari pemerintah daerah, semuanya mampu menyelesaikan pembahasan ini tepat waktu, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” tegas Rumiadi.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026 kini memasuki tahap selanjutnya menuju penetapan akhir.
(SatyaR)








