Bandar Lampung – Sejumlah kegiatan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2023 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung, Senin (20/01/25).
Ketua GEMBOK Lampung, Andre Saputra, menyampaikan bahwa laporan ini telah didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung.
“Kami menindaklanjuti hasil temuan, analisa, dan kajian terhadap sejumlah pelaksanaan proyek yang dikelola Dinas Kesehatan Lampung Timur pada tahun 2023, yang bersumber dari alokasi APBD,” ujar Andre.
Ia menjelaskan, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, terdapat indikasi kuat dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta gratifikasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Daftar Kegiatan yang Dilaporkan
Berikut rincian kegiatan yang diduga bermasalah:
- Konsultansi Pengawasan Pengembangan Puskesmas Purbolinggo
- HPS: Rp 72.000.000
- Nama Pemenang: CV Althea Engineer
- Harga Kontrak: Rp 71.535.060
- Pengembangan Puskesmas Purbolinggo Kecamatan Purbolinggo
- HPS: Rp 1.550.000.000
- Nama Pemenang: CV Glegar Mangku Dunia
- Harga Kontrak: Rp 1.518.551.146
- Konsultansi Pengawasan Pengembangan Puskesmas Batanghari
- HPS: Rp 72.000.000
- Nama Pemenang: CV Surya Pratama Teknik
- Harga Kontrak: Rp 71.783.700
- Pengembangan Puskesmas Batanghari Kecamatan Batanghari
- HPS: Rp 1.799.193.000
- Nama Pemenang: CV Akurs
- Harga Kontrak: Rp 1.760.009.055
- Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pustu Sambikarto
- HPS: Rp 13.800.000
- Nama Pemenang: CV Carika Artasa Consultant
- Harga Kontrak: Rp 13.680.750
- Pembangunan Pustu Sambikarto
- HPS: Rp 339.000.000
- Nama Pemenang: CV Somajaya Konstruksi
- Harga Kontrak: Rp 332.020.765
Investigasi Mandiri
Ketua RUBIK Lampung, Fery Yunizar, menegaskan bahwa laporan ini tidak dibuat secara sembarangan. Pihaknya telah melakukan pencocokan data dengan keadaan di lapangan sebagai bagian dari investigasi mandiri yang dilakukan oleh tim kedua lembaga tersebut.
“Pencocokan data ini adalah hasil observasi dan investigasi kami yang independen. Semua bukti telah kami periksa sebelum laporan ini disampaikan secara resmi,” jelas Fery.
Ia berharap laporan ini mendorong Kepala Kejati Lampung untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh terhadap dugaan KKN tersebut.
“Kami meminta Kejati Lampung mengusut tuntas kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan,” tutup Fery.
(Red