JAKARTA, Jelajah.co – Korporasi Rakyat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pesawaran, Lampung. Persoalan kualitas pekerjaan tahun anggaran 2025 hingga dugaan ketidaksesuaian realisasi proyek menjadi dasar lembaga tersebut menyiapkan laporan resmi kepada KPK.
Koordinator Nasional Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti, mengatakan laporan itu dijadwalkan disampaikan pada Senin (26/10/2026), setelah pihaknya mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait sejumlah proyek infrastruktur di Pesawaran.
“Temuan dan indikasi penyimpangan proyek harus ditelusuri secara serius. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada rekomendasi administratif atas temuan BPK RI, sementara dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi data, dan pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB tidak pernah diusut,” tegas Rian di Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (25/10/2026).
Menurut Rian, pemeriksaan tidak boleh terbatas pada proyek tahun anggaran 2025. Ia mendesak KPK turut menelusuri anggaran Dinas PU Pesawaran tahun 2026, termasuk proyek yang masih berjalan, untuk memastikan setiap indikasi penyimpangan diperiksa berdasarkan bukti.
Ia menyoroti dugaan ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis, volume, mutu konstruksi, dan ketentuan kontrak. Dugaan lemahnya pengawasan konsultan serta kemungkinan ketidaksesuaian laporan dengan kondisi fisik di lapangan juga diminta diverifikasi.
Rian meminta KPK menelusuri seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan dan pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga pencairan anggaran. Kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, pejabat teknis, serta pihak yang menyetujui pembayaran harus diperiksa sesuai peran dan bukti yang ditemukan.
“Jangan hanya memeriksa hasil akhirnya. Telusuri siapa yang merencanakan, siapa yang mengerjakan, siapa yang mengawasi, siapa yang menyatakan pekerjaan selesai, dan siapa yang menyetujui pembayaran. Jika ditemukan kerugian negara dan unsur pidana terpenuhi, semua pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Korporasi Rakyat juga meminta pemeriksaan terhadap kontrak pekerjaan, laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan dan serah terima, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya. Dokumen tersebut dinilai penting untuk menguji dugaan manipulasi laporan dan ketidaksesuaian realisasi pekerjaan dengan anggaran yang dibayarkan.
Dari sisi hukum, Rian meminta penyidik mendalami kemungkinan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penerapan ketentuan pidana, menurutnya, harus didasarkan pada bukti dan pemenuhan unsur hukum, bukan semata-mata dugaan atau temuan administratif.
Ia juga meminta evaluasi terhadap pengawasan internal pemerintah daerah dan fungsi pengawasan DPRD atas anggaran infrastruktur Pesawaran.
“Kami mendesak KPK turun gunung dan menelusuri indikasi penyimpangan ini sampai tuntas. Jangan sampai anggaran pembangunan terus terserap, tetapi kualitas pekerjaan dipertanyakan dan dugaan penyimpangan tidak ditindaklanjuti. Usut tuntas apabila ditemukan tindak pidana korupsi dan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rian.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari Dinas PU Kabupaten Pesawaran mengenai dugaan yang disampaikan Korporasi Rakyat. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, dan klarifikasi pihak terkait. (Red)








