JAKARTA, Jelajah.co — Konsorsium Penyambung Aspirasi Rakyat Koordinator Nasional Korporasi Rakyat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran makan dan minum rapat Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mengenai ketidaksesuaian antara pengadaan konsumsi dan pelaksanaan kegiatan rapat di Sekretariat DPRD Bandar Lampung.
Koordinator Nasional Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk desakan agar dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Lembaga dengan slogan Berani Jujur Hebat ini harus turun tangan. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi,” kata Rian saat menyampaikan keterangan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Temuan BPK Rp197,6 Juta
Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK yang dikutip dalam laporan tersebut, terdapat selisih antara jumlah konsumsi yang tercatat dalam pengadaan dengan konsumsi yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan rapat.
Selisih tersebut mencapai 3.896 nasi kotak dan 6.138 snack, dengan nilai Rp197.616.773. Temuan itu berkaitan dengan belanja makan dan minum rapat Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung.
BPK mencatat anggaran belanja makan dan minum rapat tersebut mencapai sekitar Rp12,03 miliar, dengan realisasi hingga 31 Oktober 2025 sekitar Rp4,83 miliar. Harga yang tercatat dalam pengadaan antara lain Rp34.500 untuk nasi kotak dan Rp14.500 untuk snack.
Dalam pemeriksaan, BPK juga menemukan adanya konsumsi yang digunakan untuk kebutuhan makan harian anggota DPRD dan pejabat sekretariat, sementara sejumlah kegiatan hearing yang menjadi dasar pengadaan konsumsi disebut tidak terlaksana.
Temuan tersebut sebelumnya juga mendapat sorotan dari sejumlah pihak yang mendorong adanya pemeriksaan lebih lanjut.
Korporasi Rakyat Minta KPK Telusuri
Korporasi Rakyat menilai temuan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau hanya persoalan administratif dan tata kelola anggaran.
Rian meminta KPK memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran tersebut, termasuk Sekretaris DPRD dan pihak terkait lainnya.
“Kami meminta KPK segera memanggil Sekwan dan seluruh pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung. Jangan biarkan uang rakyat habis hanya untuk memperkaya diri lewat manipulasi anggaran makan hingga perjalanan dinas fiktif,” ujarnya.
Selain anggaran konsumsi, Korporasi Rakyat juga meminta KPK mencermati anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 yang menurut mereka mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Namun, dugaan adanya perjalanan dinas fiktif maupun unsur tindak pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Data pemberitaan sebelumnya menyebut anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Bandar Lampung pada 2026 sekitar Rp7,9 miliar, sementara transparansi realisasinya juga telah menjadi sorotan publik.
Desak Penelusuran Menyeluruh
Korporasi Rakyat juga menilai persoalan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Bandar Lampung perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk belanja konsumsi, perjalanan dinas dan pos anggaran lainnya.
Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen penganggaran, realisasi belanja, bukti pembayaran, pelaksanaan kegiatan serta pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Di sisi lain, temuan BPK mengenai ketidaksesuaian belanja konsumsi tersebut tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi. Status hukum dan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan. (Red)








