BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co — Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) menyoroti dugaan adanya permintaan setoran atau potongan sebesar 8–10 persen dari anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/Dana BOS) maupun program revitalisasi sekolah di sejumlah wilayah Lampung.
Koordinator ALAMBAKA, Suadi Romli menilai, jika dugaan tersebut benar dan berlangsung secara sistematis, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi, tetapi berpotensi berkaitan dengan tata kelola keuangan negara, independensi satuan pendidikan, konflik kepentingan hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Informasi yang kami terima masih merupakan dugaan yang harus diverifikasi. Tetapi karena menyangkut uang negara dan sektor pendidikan, informasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai rumor,” demikian sikap ALAMBAKA dalam siaran persnya, Selasa (06/10/2026).
ALAMBAKA mempertanyakan mekanisme apabila benar terdapat potongan 8–10 persen dari suatu kegiatan. Dengan asumsi anggaran Rp1 miliar, misalnya, potongan tersebut setara Rp80 juta hingga Rp100 juta.
Menurut ALAMBAKA, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap dokumen administratif. Aparat pengawasan maupun penegak hukum didorong melakukan uji petik fisik, pemeriksaan volume dan spesifikasi pekerjaan, penelusuran pembayaran, pemeriksaan harga serta penelusuran aliran dana apabila ditemukan indikasi yang relevan.
Revitalisasi Sekolah Ikut Disorot
ALAMBAKA juga menyoroti pelaksanaan program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan.
Menurut organisasi tersebut, program revitalisasi seharusnya menghasilkan fasilitas pendidikan yang aman, layak dan berkualitas bagi peserta didik, bukan menjadi beban tambahan bagi sekolah.
ALAMBAKA khawatir apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat biaya atau setoran yang tidak memiliki dasar hukum, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi volume pekerjaan, spesifikasi material maupun kualitas hasil pembangunan.
Karena itu, ALAMBAKA meminta kegiatan revitalisasi yang menjadi sorotan diperiksa secara menyeluruh, mulai dari anggaran, rencana anggaran biaya (RAB), volume, spesifikasi, pembayaran, penyedia atau pelaksana hingga hasil pekerjaan di lapangan.
ALAMBAKA Telusuri Pola di Lampung
ALAMBAKA menyatakan persoalan tersebut tidak akan dilihat hanya sebagai dugaan kasus di satu daerah.
Organisasi itu berencana melakukan pendalaman terhadap tata kelola Dana BOS/BOSP dan program revitalisasi satuan pendidikan di seluruh kabupaten/kota di Lampung.
Pendalaman tersebut antara lain diarahkan untuk melihat mekanisme penentuan sekolah penerima, penetapan pelaksana atau penyedia, dugaan permintaan setoran, kesesuaian anggaran dengan output, volume dan spesifikasi pekerjaan, dugaan intervensi pihak tertentu serta transparansi dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban.
ALAMBAKA menegaskan tidak ingin membangun tudingan hanya berdasarkan rumor.
“ALAMBAKA justru ingin menguji rumor tersebut dengan data, dokumen, pemeriksaan lapangan dan mekanisme hukum,” demikian pernyataan tersebut.
Aksi ke Kejati Lampung
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, ALAMBAKA berencana menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Dalam aksi tersebut, ALAMBAKA akan mendorong Kejati Lampung menindaklanjuti informasi mengenai dugaan setoran atau pemotongan Dana BOS/BOSP dan anggaran revitalisasi sekolah.
Mereka meminta pemeriksaan tidak berhenti pada administrasi apabila ditemukan indikasi awal yang mengarah pada penyimpangan.
ALAMBAKA juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat.
Pada 12 Oktober 2026, mereka berencana melanjutkan aksi ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI untuk mendorong pengawasan lebih kuat terhadap program pendidikan yang menggunakan anggaran negara.
Lima Desakan
Dalam rangkaian aksi tersebut, ALAMBAKA menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, meminta Kejati Lampung menelusuri dan memeriksa secara objektif informasi mengenai dugaan setoran atau pemotongan Dana BOS/BOSP dan anggaran revitalisasi sekolah.
Kedua, meminta audit serta uji petik terhadap kegiatan revitalisasi, termasuk anggaran, RAB, volume, spesifikasi, pembayaran, penyedia atau pelaksana hingga hasil pekerjaan.
Ketiga, meminta dinas pendidikan kabupaten/kota membuka informasi mengenai penerima program, nilai anggaran, jenis kegiatan, mekanisme pelaksanaan serta dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Keempat, meminta Kemendikdasmen melakukan evaluasi dan pengawasan apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau lemahnya pengawasan.
Kelima, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap temuan yang memiliki indikasi pelanggaran hukum secara profesional dan transparan.
ALAMBAKA menegaskan kritik tersebut ditujukan untuk memastikan anggaran pendidikan memberikan manfaat kepada peserta didik.
“Jika dugaan tersebut tidak terbukti, silakan buktikan dengan data. Jika benar, jangan lindungi siapa pun,” tegas ALAMBAKA.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, dugaan setoran 8–10 persen tersebut masih merupakan klaim ALAMBAKA dan belum merupakan temuan hukum yang telah dinyatakan terbukti. Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. (Red)








