JAKARTA, Jelajah.co — Korporasi Rakyat resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan retribusi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/10/2026).
Laporan tersebut disampaikan Koordinator Nasional Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti, ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri sejumlah persoalan yang disebut berkaitan dengan pengelolaan aset daerah, pendapatan retribusi, serta pengelolaan bus bantuan pemerintah pusat.
Rian mengatakan pihaknya membawa dokumen dan bukti awal yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut oleh KPK.
“Dokumen laporan dan bukti-bukti awal penyimpangan anggaran sudah kami sampaikan. Kami minta KPK membongkar seluruh permainan gelap ini dari akar sampai ke pucuknya. Anggaran daerah, terutama yang bersumber dari keringat rakyat lewat PAD, tidak boleh dijadikan mainan atau bancakan oknum pejabat,” tegas Rian dalam keterangannya di depan Gedung KPK, Selasa.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah perbedaan data realisasi retribusi pemakaian kekayaan daerah. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya yang mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas LKPD 2024, realisasi retribusi tercatat Rp110.210.600.
Sementara data yang disebut disampaikan Dishub kepada Komisi IV DPRD Lampung mencantumkan realisasi Rp198.282.400. Perbedaan kedua angka tersebut mencapai Rp88.070.800. LHP BPK atas LKPD Provinsi Lampung Tahun 2024 sendiri diserahkan pada Mei 2025.
Korporasi Rakyat juga menyoroti pengelolaan sejumlah aset tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung. Sebelumnya, mereka menyebut adanya perbedaan antara luas aset yang dikelola atau disewakan dengan luasan yang tercatat dalam laporan, termasuk aset di kawasan Natar, Terminal Mulyojati Metro, Taman Sari Pesawaran, Kemiling, Tanjung Bintang dan Pahoman.
Selain aset tanah, Korporasi Rakyat meminta KPK memeriksa pengelolaan 23 unit bus bantuan pemerintah pusat. Mereka mengklaim 19 unit di antaranya tidak beroperasi, sementara penggunaan sebagian bus lainnya disebut dikenakan tarif hingga Rp1 juta per hari.
Rian mempertanyakan mekanisme penggunaan, pencatatan penerimaan, serta penyetoran pendapatan dari pemanfaatan aset dan kendaraan tersebut ke kas daerah.
Laporan ini juga menyinggung pengelolaan aset tanah seluas sekitar 112 hektare di kawasan Natar, Lampung Selatan, yang berada di sekitar Bandara Radin Inten II. Persoalan aset tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan terkait rendahnya realisasi retribusi dibandingkan target yang tercantum dalam dokumen keuangan daerah.
Di sisi lain, tudingan Korporasi Rakyat tersebut masih berupa laporan dan dugaan yang memerlukan verifikasi serta pemeriksaan aparat penegak hukum. BPK juga menjelaskan bahwa pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan secara khusus untuk mengungkap fraud, meski apabila ditemukan penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran yang berdampak pada potensi kerugian negara, hal tersebut dapat diungkap dalam LHP.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan dari Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo mengenai seluruh tudingan yang disampaikan Korporasi Rakyat. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Dishub Lampung maupun pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut.
Korporasi Rakyat menyatakan tidak akan berhenti pada penyampaian laporan. Mereka berencana menggelar aksi di depan Gedung KPK pada pekan berikutnya untuk mengawal laporan dan mendesak dilakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan aset serta retribusi Dishub Lampung. (Red)








