Bandar Lampung, Jelajah.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) E-LPK dan Lampung Aspirasi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Desakan ini merujuk pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2023 yang mengungkap berbagai penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS serta proyek infrastruktur pendidikan.
Berdasarkan laporan BPK, Pemerintah Kota Bandar Lampung pada 2023 mengalokasikan anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) sebesar Rp127,2 miliar, dengan realisasi mencapai Rp127,09 miliar atau sekitar 99,91%. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah ketidakwajaran, di antaranya pengelolaan kas bendahara BOS yang belum tertib senilai Rp355,7 juta serta pembelian buku dengan harga melebihi ketentuan Surat Keputusan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp2,7 miliar.
Selain itu, pembayaran honorarium kepada 114 guru tidak tetap senilai Rp81,8 juta tidak tercatat dalam sistem Dapodik, sementara 883 guru tidak tetap lainnya menerima honor dari BOS tanpa memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dengan total pembayaran mencapai Rp829,6 juta.
Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam proyek infrastruktur pendidikan. Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di SDN 1 Tanjung Gading mengalami kekurangan volume senilai Rp5 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp37,5 juta. Sementara itu, pembangunan lanjutan ruang kelas baru (RKB) di SMPN 40 Bandar Lampung tercatat mengalami kekurangan volume Rp164 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp13,7 juta.
Ketua LSM E-LPK, Husni, menegaskan bahwa Kejati Lampung harus segera mengambil tindakan untuk mengusut dugaan korupsi ini.
“Ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Kami akan terus mengawal kasus ini dan merencanakan aksi unjuk rasa pada 5 Februari 2025,” ujarnya dalam rilis resmi, Senin (30/1).
LSM E-LPK dan Lampung Aspirasi menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan terkait temuan BPK dan desakan dari LSM. Kejati Lampung juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil. (Red)