• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 15 Juni 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

LSM E-LPK dan Lampung Aspirasi Desak Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan

Redaksi by Redaksi
31 Januari 2025
in Lampung, Pemerintahan, Pendidikan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) E-LPK dan Lampung Aspirasi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Desakan ini merujuk pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2023 yang mengungkap berbagai penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS serta proyek infrastruktur pendidikan.

Berdasarkan laporan BPK, Pemerintah Kota Bandar Lampung pada 2023 mengalokasikan anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) sebesar Rp127,2 miliar, dengan realisasi mencapai Rp127,09 miliar atau sekitar 99,91%. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah ketidakwajaran, di antaranya pengelolaan kas bendahara BOS yang belum tertib senilai Rp355,7 juta serta pembelian buku dengan harga melebihi ketentuan Surat Keputusan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp2,7 miliar.

Selain itu, pembayaran honorarium kepada 114 guru tidak tetap senilai Rp81,8 juta tidak tercatat dalam sistem Dapodik, sementara 883 guru tidak tetap lainnya menerima honor dari BOS tanpa memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dengan total pembayaran mencapai Rp829,6 juta.

BACA JUGA

Riza Fahlevi Resmi Pimpin PKB Pesisir Barat Periode 2026–2031

11 Juni 2026

Polisi dan Warga Berhasil Hentikan Truk Rem Blong, Cegah Korban Jiwa di Tulang Bawang

6 Juni 2026

Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam proyek infrastruktur pendidikan. Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di SDN 1 Tanjung Gading mengalami kekurangan volume senilai Rp5 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp37,5 juta. Sementara itu, pembangunan lanjutan ruang kelas baru (RKB) di SMPN 40 Bandar Lampung tercatat mengalami kekurangan volume Rp164 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp13,7 juta.

Ketua LSM E-LPK, Husni, menegaskan bahwa Kejati Lampung harus segera mengambil tindakan untuk mengusut dugaan korupsi ini.

“Ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Kami akan terus mengawal kasus ini dan merencanakan aksi unjuk rasa pada 5 Februari 2025,” ujarnya dalam rilis resmi, Senin (30/1).

LSM E-LPK dan Lampung Aspirasi menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan terkait temuan BPK dan desakan dari LSM. Kejati Lampung juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil. (Red)

Previous Post

Ketua FKWKP Apresiasi Kejari Pringsewu Berhasil Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Ta 2022

Next Post

Aksi Heroik Bripka Agus: Hadang Komplotan Curanmor, Warga Selamat dari Ancaman Senpi

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

PS 98 Provinsi Lampung Dukung Ade Jona Menjadi Ketua Umum HIPMI 2026–2029

5 Juni 2026

AWPI Kabupaten Malang Gelar Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

27 Mei 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025
Oplus_16908288

Aktivis Soroti Polemik Kepengurusan dan Anggaran Pramuka Aceh

21 Mei 2026

Bupati LSM LIRA Malang Hadiri Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Berencana Faradila Amalia Najwa

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.