MALANG, Jelajah.co — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Malang mengapresiasi langkah Polres Malang dalam menangani perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang.
Bupati LSM LIRA Malang, Sri Agus Mahendra, mengatakan penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Apresiasi itu disampaikan setelah polisi menetapkan Hadi Wiyono alias DUR sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarok.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah melakukan penanganan hukum terhadap DUR. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mahendra.
Menurutnya, proses hukum harus tetap dilakukan secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak memperoleh proses hukum yang adil.
Mahendra juga meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
“Yang terpenting adalah terciptanya suasana yang kondusif dan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami percaya aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Sebelumnya, Hadi Wiyono alias DUR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang pada Selasa (15/9/2026) malam.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Ahmad Mubarok yang disebut terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026).
Usai kejadian tersebut, Zulham melaporkan Hadi Wiyono ke Polres Malang atas dugaan penganiayaan.
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan penetapan tersangka belum merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. (Kaperwil Jatim)








