MALANG, Jelajah.co — Ketua Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Ngadirso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Bambang Irawan, mengakui adanya biaya sebesar Rp600 ribu per bidang dalam pelaksanaan program PTSL di desa tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Bambang saat dikonfirmasi tim investigasi AWPI Kabupaten Malang melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (12/9/2026) malam.
Persoalan biaya tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah sejumlah warga Dusun Putuk menyatakan tidak sependapat dengan besaran Rp600 ribu dan mempertanyakan proses penetapannya.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku tidak mengetahui adanya musyawarah terbuka terkait penetapan biaya tersebut.
“Seharusnya ditanya dulu kami keberatan apa tidak. Ini malah disuruh jawab tidak keberatan,” kata warga.
Warga juga meminta panitia membuka dasar penetapan biaya Rp600 ribu, termasuk apabila terdapat Surat Keputusan Kepala Desa, berita acara musyawarah, serta rincian penggunaan dana.
“Kalau memang Rp600 ribu, tunjukkan SK Kadesnya. Ada berita acara musyawarahnya tidak? Rinciannya buat apa saja?” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Bambang membenarkan adanya pertemuan dengan masyarakat terkait pelaksanaan PTSL.
“Ya Pak, memang benar rapat malam itu. Saya menyampaikan terkait biaya Rp600 ribu itu,” kata Bambang.
Ia membantah tudingan adanya intimidasi terhadap warga. Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan kegiatan sosialisasi.
“Saya tidak intimidasi warga. Kalau rapat jam 14.00 bertempat di balai desa itu yang jelas saya mensosialisasikan,” ujarnya.
Bambang juga mengakui terdapat warga yang tidak sependapat dengan besaran biaya tersebut. Namun, ia menyebut angka Rp600 ribu telah mengacu pada kesepakatan awal.
“Tapi ya itu, ada beberapa warga yang tidak sependapat dan saya menyampaikan dengan biaya Rp600 ribu itu sudah sesuai kesepakatan awal,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC AWPI Kabupaten Malang Sunarto, S.H., meminta panitia dan Pemerintah Desa Ngadirso membuka dokumen yang menjadi dasar kesepakatan tersebut.
“Kalau memang ada kesepakatan awal, mana berita acara musyawarahnya? Kalau ada warga tidak sependapat, maka proses kesepakatannya perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Sunarto.
AWPI Kabupaten Malang juga meminta Pemerintah Desa Ngadirso dan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang memberikan penjelasan mengenai komponen biaya PTSL yang dibebankan kepada masyarakat dan dasar hukum yang digunakan.
Menurut Sunarto, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah biaya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan riil pelaksanaan PTSL.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Ngadirso maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Malang mengenai dasar penetapan biaya Rp600 ribu per bidang tersebut. (Tim AWPI DPC Kabupaten Malang)








