Oleh: Dr. H. Rahmat Hidayat Pulungan
(Aktivis 1998, Mantan Wasekjen PBNU 2022–2026)
INDONESIA telah memasuki usia 81 tahun kemerdekaan. Seharusnya, di usia yang semakin matang ini, kita bergerak menuju peradaban politik yang lebih demokratis, beradab, dan bermartabat. Kita ingin menyaksikan Indonesia yang semakin kuat sebagai negara hukum, dengan institusi yang profesional dan pemimpin yang mampu memberikan keteladanan.
Saya percaya generasi muda Indonesia hari ini memiliki kualitas, wawasan, dan cara berpikir yang semakin maju. Mereka membutuhkan contoh kepemimpinan yang menjunjung tinggi etika, kejujuran, dan tanggung jawab. Bukan tontonan konflik elite politik yang justru berpotensi membawa kehidupan demokrasi kita mundur ke belakang.
Namun, apa yang sedang kita saksikan belakangan ini sungguh memprihatinkan. Publik kembali disuguhi pertarungan di antara para elite yang melibatkan institusi negara. Bahkan, muncul perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat dan perwira tinggi kepolisian.
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu nama yang disebut dalam pemberitaan adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ANTARA melaporkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti.
Tentu, kita harus menghormati proses hukum dan tetap memegang prinsip praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Namun, perkara ini telah memunculkan pertanyaan besar yang tidak boleh diabaikan: bagaimana mungkin instrumen negara yang semestinya digunakan untuk melindungi rakyat justru diduga terlibat dalam praktik penyadapan yang tidak sesuai prosedur?
Bagi saya, persoalan ini jauh melampaui pertarungan personal antara pejabat, mantan pejabat, atau kelompok yang sedang berebut pengaruh. Ini menyangkut kehormatan institusi negara, perlindungan hak warga negara, serta masa depan demokrasi Indonesia.
*Penyadapan Telah Melampaui Kepantasan dan Kepatutan Bernegara*
Penyadapan bukan perkara sederhana. Dalam negara hukum, tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Kewenangan semacam ini tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang, apalagi menjadi alat untuk memata-matai lawan politik, mengendalikan kekuasaan, atau mengamankan kepentingan kelompok tertentu.
Jika benar penyadapan dilakukan tanpa prosedur dan di luar kepentingan penegakan hukum, tindakan tersebut telah melampaui batas kepantasan dan kepatutan dalam kehidupan bernegara.
Kita harus memahami bahwa hak atas privasi bukanlah hak istimewa seorang presiden, menteri, pejabat, atau tokoh politik. Hak tersebut merupakan hak setiap warga negara. Konstitusi melalui Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman setiap orang.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari jaminan hak konstitusional. Artinya, negara tidak boleh membiarkan kewenangan pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi berjalan tanpa batas dan tanpa pertanggungjawaban.
Jika pejabat tinggi saja dapat menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal, bagaimana dengan masyarakat biasa? Bagaimana dengan aktivis, jurnalis, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, dan warga yang setiap hari menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah?
Jangan sampai masyarakat hidup dalam ketakutan bahwa setiap percakapan, komunikasi, dan perbedaan pendapat dapat menjadi objek pengawasan tanpa dasar yang sah.
Demokrasi tidak akan tumbuh dalam suasana saling curiga dan ketakutan. Demokrasi membutuhkan kebebasan, rasa aman, serta jaminan bahwa negara hadir melindungi hak-hak warga negaranya.
**Motif Penyadapan Harus Dibuka Seterang-terangnya**
Karena itu, saya meminta agar motif, tujuan, dan seluruh informasi yang relevan mengenai dugaan penyadapan ini dibuka seterang-terangnya kepada publik, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan dan tidak melanggar hak-hak pihak terkait.
Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Siapa yang memerintahkan? Untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan? Apakah ada kepentingan penegakan hukum yang sah? Bagaimana mekanisme pemberian kewenangan dan pengawasannya? Apakah ada pihak lain yang terlibat? Dan yang paling penting, apakah perangkat negara pernah digunakan untuk kepentingan di luar mandat konstitusi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
Jangan sampai penanganan perkara ini justru menjadi ruang bagi elite untuk saling membuka aib, saling menyerang, atau menjadikan proses hukum sebagai instrumen pertarungan politik. Kita tidak ingin hukum dipakai sebagai senjata untuk menjatuhkan lawan dan menjadi tameng untuk melindungi kawan.
Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terbukti bersalah harus mendapatkan hak-haknya sesuai hukum.
Kita juga harus memastikan bahwa pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada siapa yang menjadi tersangka. Lebih penting lagi, harus ada pembenahan sistem agar kewenangan penyadapan tidak bisa disalahgunakan oleh siapa pun pada masa mendatang.
*Alat Negara Bukan Pemilik Negara*
Ada satu hal mendasar yang tampaknya perlu terus diingatkan kepada para elite: alat negara bukan pemilik negara. Polisi, tentara, birokrasi, dan seluruh institusi pemerintahan bukanlah milik individu, kelompok politik, atau penguasa yang sedang menjabat.
Pemilik negara ini adalah rakyat.
Konstitusi kita telah menegaskan hal itu. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Dua prinsip tersebut harus menjadi pegangan setiap penyelenggara negara. Kekuasaan berasal dari mandat rakyat dan harus dijalankan berdasarkan hukum. Tidak ada seorang pun yang memiliki kewenangan tanpa batas. Tidak ada jabatan yang membuat seseorang kebal dari pertanggungjawaban.
Institusi negara dibentuk untuk melayani rakyat, bukan melayani ambisi penguasa. Aparat negara digaji dari uang rakyat, diberi kewenangan oleh undang-undang, dan harus bekerja untuk kepentingan bangsa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Kalau ada pejabat atau elite yang merasa bisa menggunakan institusi negara sesuka hati, seolah-olah negara ini milik pribadi, maka cara berpikir seperti itu jelas bertentangan dengan prinsip bernegara.
Bahkan, kalau mau bertindak sesuka hati tanpa batas hukum dan tanggung jawab, silakan saja berpikir untuk pindah dari status WNI. Sebab, selama menjadi warga negara Indonesia, setiap orang wajib tunduk pada konstitusi. Tidak ada tempat bagi mentalitas yang menganggap kekuasaan sebagai hak untuk berbuat semaunya.
Negara ini bukan kerajaan pribadi. Kekuasaan bukan warisan keluarga. Dan institusi negara bukan alat untuk melayani ego politik seseorang.
*Demokrasi Kita Masih Membutuhkan Banyak Pembenahan*
Kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kondisi demokrasi Indonesia saat ini. Demokrasi bukan hanya soal pemilihan umum, pergantian presiden, atau kebebasan mendirikan partai politik. Demokrasi juga diukur dari kualitas lembaga negara, penghormatan terhadap hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, serta tegaknya hukum secara adil.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Indeks Demokrasi Indonesia 2025 berada pada angka 78,19 dan masuk kategori sedang. Sementara itu, Freedom House dalam laporan *Freedom in the World 2026* memberikan skor 56 dari 100 kepada Indonesia dengan status *Partly Free* atau bebas sebagian.
Angka-angka tersebut tentu tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran untuk menilai seluruh kehidupan demokrasi kita. Namun, keduanya memberikan pengingat bahwa kualitas demokrasi Indonesia masih membutuhkan penguatan.
Kita tidak boleh puas hanya karena pemilu berjalan dan pergantian kekuasaan berlangsung. Demokrasi harus hadir dalam perilaku para pemimpin, cara institusi negara bekerja, serta jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
Sebagai aktivis 1998, saya memahami betapa mahal harga yang harus dibayar bangsa ini untuk keluar dari pemerintahan yang otoriter. Reformasi diperjuangkan dengan pengorbanan, air mata, bahkan nyawa. Salah satu cita-cita besarnya adalah mengakhiri praktik kekuasaan yang terpusat, sewenang-wenang, dan tidak dapat dikontrol.
Karena itu, jangan sampai semangat Reformasi justru dikhianati oleh perilaku elite yang menggunakan kekuasaan tanpa batas dan mengabaikan prinsip demokrasi.
Kita tidak ingin kembali ke masa ketika kritik dianggap ancaman, perbedaan pendapat dicurigai, dan perangkat negara digunakan untuk mengamankan kepentingan penguasa.
*Elite Harus Berhenti Mempertontonkan Ego Kekuasaan*
Terus terang, saya tidak mengenal Kapolri, mantan Kapolri, apalagi Presiden secara pribadi. Kritik ini bukan didasarkan pada kedekatan atau permusuhan dengan siapa pun. Ini adalah kegelisahan sebagai warga negara yang menginginkan Indonesia dikelola dengan etika dan tanggung jawab.
Mengapa para elite justru mempertontonkan konflik secara terbuka? Mengapa persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan justru berkembang menjadi tontonan publik yang membingungkan masyarakat?
Apakah mereka tidak memikirkan dampaknya terhadap kepercayaan rakyat kepada institusi negara?
Para pemimpin harus menyadari bahwa setiap tindakan dan pernyataan mereka menjadi contoh bagi masyarakat. Generasi muda sedang menyaksikan bagaimana para pemegang dan mantan pemegang kekuasaan menyelesaikan perbedaan. Jika yang ditampilkan adalah saling menjatuhkan, saling mencurigai, dan saling menggunakan instrumen kekuasaan, jangan salahkan jika generasi berikutnya kehilangan kepercayaan terhadap politik.
Kekuasaan seharusnya membuat seseorang semakin bijaksana, bukan semakin merasa berhak melakukan apa saja. Jabatan adalah amanah, bukan lisensi untuk menguasai negara.
Saya ingin mengingatkan seluruh elite politik dan penyelenggara negara: jangan sekali-kali merusak demokrasi hanya karena ambisi dan pertarungan kekuasaan. Jangan korbankan institusi negara hanya untuk memenangkan kepentingan kelompok tertentu.
Indonesia adalah milik seluruh rakyat, bukan milik segelintir elite. Rakyatlah pemegang kedaulatan, sementara para pejabat hanyalah penerima mandat yang harus bekerja dan mempertanggungjawabkan amanahnya.
Kita ingin mewariskan kepada generasi berikutnya sebuah Indonesia yang demokratis, beradab, dan bermartabat. Bukan tradisi politik yang penuh intrik, saling menyandera, dan menyalahgunakan kekuasaan.
Sudah saatnya para elite berhenti mempertontonkan ego kekuasaan. Buka persoalan ini secara transparan, tegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan kembalikan seluruh institusi negara pada fungsi konstitusionalnya.
Sebab, demokrasi tidak boleh menjadi korban pertarungan elite politik. Negara ini terlalu besar untuk dipertaruhkan demi ambisi segelintir orang.(*)








