• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 4 November 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Sudut Pandang

TIGA NAMA BESAR JADI TERSANGKA, SIAPA DI BALIK PERINTAH PENYADAPAN?

Redaksi by Redaksi
3 November 2026
in Sudut Pandang
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Indra Mustain (Sekjen DPP PRANTARA INDONESIA)

Sejarah Jerman pernah mencatat bagaimana badan intelijen negara menjadi pemasok informasi politik bagi lingkaran kekuasaan Konrad Adenauer. Puluhan tahun kemudian, Indonesia menghadapi pertanyaan berbeda, tetapi memiliki kegelisahan serupa: ketika orang-orang yang pernah berada di pusat kekuasaan justru terseret perkara penyadapan terhadap presiden yang sedang berkuasa, apakah persoalannya berhenti pada tiga nama, atau ada sesuatu yang lebih besar di balik rantai komando?

Pergantian kepemimpinan nasional semestinya diikuti penataan ulang tata kelola kekuasaan, bukan sekadar pergantian nama dan jabatan. Sebab, kekuasaan tidak hanya berada di tangan seorang presiden, tetapi juga bergerak melalui institusi, jaringan, akses informasi, dan orang-orang yang pernah menduduki posisi strategis.

BACA JUGA

RSPTN Harus Menjadi Pusat Kesehatan, Riset, dan Pendapatan Unila

2 November 2026

Pilrek Unila 2027–2031: Jangan Loloskan Dokumen Tanpa Verifikasi

29 September 2026

Di titik inilah perkara penyadapan menjadi penting untuk dibaca lebih jauh. Penetapan tiga tersangka memang menjadi pintu masuk penyidikan, tetapi belum menjawab pertanyaan tentang asal-usul perintah, tujuan pengumpulan informasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang lainnya, berinisial SU, masih diperiksa sebagai saksi.

Menurut penjelasan Kabareskrim, penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Salah satu nomor yang menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Penyidik juga menyampaikan adanya dugaan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026. Sebanyak 10 saksi dan tiga ahli telah diperiksa. Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Rangkaian keterangan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan persoalan sepele. Jika penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya privasi seseorang, melainkan juga prinsip negara hukum dan batas kewenangan aparat dalam menggunakan teknologi pengawasan.

Namun, ada satu pertanyaan yang tidak boleh berhenti di balik pengumuman penetapan tersangka: siapa yang sesungguhnya memerintahkan operasi tersebut, dan untuk kepentingan apa informasi itu dikumpulkan?

Pertanyaan ini menjadi relevan karena nama-nama yang diumumkan bukan orang yang berada di pinggiran kekuasaan. Listyo Sigit pernah menjabat Kapolri selama lebih dari lima tahun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebelum kemudian menduduki posisi Kepala Kantor Staf Presiden pada pemerintahan Prabowo. Sementara Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso juga merupakan perwira tinggi yang memiliki posisi strategis di lingkungan kepolisian.

Fakta tentang jabatan dan rekam posisi mereka tidak dengan sendirinya membuktikan adanya operasi politik ataupun keterlibatan pihak lain. Tetapi, ketika perkara ini menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara yang sedang menjabat, latar belakang dan jaringan kewenangan para pihak patut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Kekuasaan boleh berganti, tetapi jejaring kekuasaan tidak selalu ikut berganti. Orang-orang yang pernah berada di lingkaran strategis pemerintahan dapat tetap memiliki akses, pengaruh, dan hubungan institusional. Karena itu, penyidikan tidak cukup hanya mengurai siapa yang mengoperasikan perangkat atau memasukkan nomor ke dalam sistem. Penegak hukum harus menelusuri siapa yang memberi instruksi, siapa yang mengetahui, siapa yang menerima hasilnya, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari informasi tersebut.

Sejarah Konrad Adenauer memberikan pelajaran penting. Penelitian sejarawan Jerman mengungkap bahwa pada periode 1953–1962, badan intelijen Jerman Barat dan organisasi pendahulunya memasok informasi internal Partai Sosial Demokrat (SPD) kepada lingkaran Kanselir Adenauer. Informasi mengenai strategi politik, dinamika internal, hingga langkah oposisi digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan.

Peristiwa itu bukan berarti identik dengan perkara yang sedang dihadapi Indonesia. Konteks, institusi, dan pembuktiannya berbeda. Namun, sejarah tersebut memperlihatkan satu bahaya yang sama: ketika perangkat intelijen atau kewenangan pengawasan negara keluar dari tujuan yang sah, informasi dapat berubah menjadi alat untuk mempertahankan pengaruh dan kepentingan politik.

Karena itu, penyidikan perkara penyadapan ini harus menjawab lebih dari sekadar siapa yang menjadi tersangka. Apakah penyadapan dilakukan atas inisiatif pribadi? Apakah ada perintah dari atasan atau pihak lain? Apakah hasil penyadapan hanya disimpan, atau pernah diserahkan kepada pihak tertentu? Jika diserahkan, siapa penerimanya dan untuk kepentingan apa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru itulah hal-hal mendasar yang harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan. Jangan sampai penyidikan berhenti pada pelaksana, sementara pihak yang diduga memberi perintah atau menikmati hasilnya tidak pernah tersentuh.

Di sisi lain, Polri juga tidak boleh menjadikan perkara ini sekadar pembuktian bahwa institusi mampu menindak anggotanya sendiri. Pernyataan bahwa kasus tersebut merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi, harus dibuktikan melalui pengungkapan yang menyeluruh. Sebab, ketika dugaan penyalahgunaan menyangkut sistem, akses, dan kewenangan institusi, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan bekerja dan di mana celah penyimpangannya terjadi.

Lebih jauh, dugaan penyadapan terhadap nomor Presiden bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Keterangan Bareskrim menyebut sasaran lain mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha. Jika dugaan itu terbukti, maka persoalannya menyentuh ruang publik yang jauh lebih luas.

Jurnalis, aktivis, tokoh masyarakat, dan warga negara tidak boleh hidup dalam bayang-bayang pengawasan tanpa dasar hukum. Kebebasan menyampaikan pendapat, menjalankan fungsi kontrol, serta mengkritik kekuasaan merupakan bagian penting dari demokrasi. Teknologi pengawasan tidak boleh menjadi instrumen untuk membungkam atau memetakan siapa yang dianggap berseberangan.

Di sinilah ukuran keseriusan penegakan hukum diuji. Bukan semata-mata dari jumlah tersangka, banyaknya barang bukti, atau konferensi pers yang disampaikan kepada publik. Ukurannya adalah keberanian penyidik menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, membuka konstruksi perkara secara proporsional, dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum karena jabatan, kedekatan, maupun pengaruh politik.

Tiga nama besar telah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut tentu harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, pada saat yang sama, publik tidak boleh diminta berhenti bertanya.

Siapa yang berada di balik perintah penyadapan? Siapa yang membutuhkan informasi dari hasil penyadapan itu? Apakah tiga nama tersebut merupakan keseluruhan cerita, atau hanya bagian yang terlihat dari sebuah persoalan yang lebih besar?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah perkara ini benar-benar menjadi momentum pembenahan institusi dan perlindungan demokrasi, atau justru berakhir sebagai kasus yang hanya menyentuh orang-orang di permukaan.

Negara tidak boleh membiarkan kewenangan pengawasan berubah menjadi alat kekuasaan. Sebab, ketika aparat dapat mengakses percakapan warga tanpa dasar hukum, tidak ada lagi batas yang jelas antara perlindungan negara dan ancaman terhadap kebebasan rakyat.

Penyidikan harus sampai ke ujung rantai komando. Jangan berhenti pada tiga nama. Ungkap siapa yang memerintah, siapa yang menerima manfaat, dan untuk kepentingan siapa negara diduga disalahgunakan. (Red)

Previous Post

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, PRANTARA Desak Polri Usut Tuntas: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Berkedok Wahana Anak, Gelper di Batam Diduga Jadi Arena Judi

13 Maret 2026

Tapis dan Piil Pesenggiri: Menjahit Masa Lalu untuk Masa Depan Lampung

11 Agustus 2025

UIN RIL Nobatkan Duta Raden Intan 2026

2 Mei 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Disdik Barito Selatan Luncurkan Link Aduan Pendidikan, Pengelolaan Dana BOS hingga PIP Jadi Sorotan

12 Oktober 2026

Satlantas Polres Murung Raya Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan 40 Hutan Pinus Puruk Cahu

1 Maret 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.