• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 30 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Pasca Pembakaran Fasilitas PT BSA, Wahrul Fauzi Desak ATR/BPN Evaluasi HGU

Redaksi by Redaksi
13 Agustus 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co — Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).

Desakan tersebut disampaikan menyusul kembali memanasnya konflik pertanahan di kawasan PT BSA yang berujung pada pembakaran mess karyawan, gudang dan sejumlah fasilitas perusahaan di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Rabu (12/8/2026).

Wahrul menilai penyelesaian persoalan PT BSA tidak cukup hanya melalui penegakan hukum terhadap pelaku perusakan. Pemerintah, menurut dia, juga harus mengurai akar konflik pertanahan yang telah berlangsung lama.

BACA JUGA

482 Paket Senilai Rp35,1 Miliar RSUD Bob Bazar Dilaporkan ke Kejati Lampung

29 September 2026

RUBIK-GEMBOK Laporkan 405 Paket RS Jiwa Lampung ke Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Rp18,7 Miliar

29 September 2026

Meski demikian, Wahrul mengecam aksi pembakaran fasilitas perusahaan karena dinilai tidak dapat dibenarkan dan justru berpotensi mencederai perjuangan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

“Peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Pembakaran fasilitas dan eskalasi konflik merupakan alarm serius terhadap ketertiban sosial dan tata kelola penyelesaian konflik di daerah,” kata Wahrul.

Menurut dia, proses hukum terhadap peristiwa pembakaran harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti yang sah. Namun, penanganannya tidak boleh berhenti pada akibat konflik tanpa menyelesaikan persoalan yang melatarbelakanginya.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada akibat, sementara penyebab dan akar persoalannya tidak pernah diselesaikan,” ujarnya.

Wahrul meminta ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah membuka ruang evaluasi terhadap persoalan pertanahan PT BSA secara transparan, independen dan berkeadilan.

Ia juga mengingatkan agar penanganan keamanan tidak menggeneralisasi seluruh kelompok masyarakat sebagai pelaku perusakan.

Menurutnya, proses hukum harus diarahkan kepada individu yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti, tanpa menghilangkan ruang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait konflik lahan.

“Negara harus tegas terhadap kekerasan, tetapi tetap sensitif terhadap persoalan sosial yang melatarbelakanginya. Di sinilah kualitas pemerintahan diuji,” katanya.

Wahrul menilai pemerintah tidak cukup hanya mampu meredam situasi setelah konflik terjadi, tetapi juga perlu membangun mekanisme penyelesaian yang dapat mencegah peristiwa serupa berulang.

Ia menambahkan, investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan di Lampung. Namun, kegiatan usaha menurutnya harus berjalan sesuai ketentuan hukum serta memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan.

Mekanisme penyelesaian keluhan maupun sengketa dengan masyarakat, kata dia, juga harus tersedia dan berjalan efektif.

Wahrul turut mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda di Lampung Tengah, menahan diri dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Ia meminta penyelesaian konflik ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme yang konstitusional agar persoalan pertanahan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. (Red)

Previous Post

Tambang Emas Diperbatasan Kalsel – Kalteng Digrebek Tim Gabungan, Kuat Dugaan Aktivitas Tersebut Ilegal

Next Post

KKN UPB Gelar Program Penghijauan di Kelurahan Bantar Gebang

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Barsel Expo 19–25 September Didukung Pihak Ketiga, Slank Dijadwalkan Tampil

14 September 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

Membanggakan! Siswi SMAN 1 Buntok Tembus Final Nasional AVIMSA, Wakili Kalteng ke Banjarmasin

24 September 2026

CV Vabinendra Production Siapkan 30 Stand Gratis untuk UMKM di HUT ke-67 Barsel

14 September 2026

Gedung Tiga Lantai RSUD Jaraga Sasameh Ditarget Rampung 2027, Pemkab Barsel Temui Wamenkes

16 September 2026

Kejari Barsel Naikkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2023–2024 ke Penyidikan

14 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.