BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co — Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).
Desakan tersebut disampaikan menyusul kembali memanasnya konflik pertanahan di kawasan PT BSA yang berujung pada pembakaran mess karyawan, gudang dan sejumlah fasilitas perusahaan di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Rabu (12/8/2026).
Wahrul menilai penyelesaian persoalan PT BSA tidak cukup hanya melalui penegakan hukum terhadap pelaku perusakan. Pemerintah, menurut dia, juga harus mengurai akar konflik pertanahan yang telah berlangsung lama.
Meski demikian, Wahrul mengecam aksi pembakaran fasilitas perusahaan karena dinilai tidak dapat dibenarkan dan justru berpotensi mencederai perjuangan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
“Peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Pembakaran fasilitas dan eskalasi konflik merupakan alarm serius terhadap ketertiban sosial dan tata kelola penyelesaian konflik di daerah,” kata Wahrul.
Menurut dia, proses hukum terhadap peristiwa pembakaran harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti yang sah. Namun, penanganannya tidak boleh berhenti pada akibat konflik tanpa menyelesaikan persoalan yang melatarbelakanginya.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada akibat, sementara penyebab dan akar persoalannya tidak pernah diselesaikan,” ujarnya.
Wahrul meminta ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah membuka ruang evaluasi terhadap persoalan pertanahan PT BSA secara transparan, independen dan berkeadilan.
Ia juga mengingatkan agar penanganan keamanan tidak menggeneralisasi seluruh kelompok masyarakat sebagai pelaku perusakan.
Menurutnya, proses hukum harus diarahkan kepada individu yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti, tanpa menghilangkan ruang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait konflik lahan.
“Negara harus tegas terhadap kekerasan, tetapi tetap sensitif terhadap persoalan sosial yang melatarbelakanginya. Di sinilah kualitas pemerintahan diuji,” katanya.
Wahrul menilai pemerintah tidak cukup hanya mampu meredam situasi setelah konflik terjadi, tetapi juga perlu membangun mekanisme penyelesaian yang dapat mencegah peristiwa serupa berulang.
Ia menambahkan, investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan di Lampung. Namun, kegiatan usaha menurutnya harus berjalan sesuai ketentuan hukum serta memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan.
Mekanisme penyelesaian keluhan maupun sengketa dengan masyarakat, kata dia, juga harus tersedia dan berjalan efektif.
Wahrul turut mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda di Lampung Tengah, menahan diri dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Ia meminta penyelesaian konflik ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme yang konstitusional agar persoalan pertanahan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. (Red)








