Lampung Utara, Jelajah.co – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Kotabumi menegaskan bahwa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dilakukan sesuai ketentuan pemerintah.
Pimpinan Cabang BRI Kotabumi, I Nengah Budi Harsane, menjelaskan BRI menjalankan program KUR berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Aturan tersebut mengatur batas maksimal plafon serta kriteria penerima pembiayaan.
Selain KUR, BRI juga membuka peluang pembiayaan lain bagi pelaku UMKM yang telah berkembang melalui beragam skema kredit sesuai kapasitas dan kebutuhan usaha. “Kami berkomitmen mendukung UMKM dengan berbagai solusi pembiayaan,” ujarnya, (20/08/2025).
Ia menambahkan, BRI proaktif memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai ketentuan dan persyaratan program KUR agar tidak terjadi miskomunikasi maupun kesalahpahaman di masyarakat.
“Dalam setiap proses operasional, BRI selalu menjunjung prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mendukung UMKM sebagai pilar penting perekonomian nasional,” tegasnya. (Red)








