Pringsewu, Jelajah.co – Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Way Sekampung Kabupaten Pringsewu memperkuat pelayanan publik dengan menghadirkan mobil tanki air bersih.
Kendaraan taktis ini siap mendistribusikan air bersih ke seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu, menjangkau masyarakat umum, pelaku usaha, serta pelanggan yang terdampak gangguan jaringan perpipaan permanen.
Direktur PERUMDA Air Minum Way Sekampung, Muhammad Hatta, S.Kom., M.M., menyatakan, “Mobil tanki ini kami siapkan untuk operasional supply air bersih, sehingga seluruh pelanggan yang mengalami gangguan pasokan tetap dapat menerima layanan maksimal. Ini wujud komitmen Perumda Way Sekampung dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Pringsewu.”
Selain itu Perumda Way Sekampung kini melayani pesanan air bersih untuk kebutuhan masyarakat maupun usaha di wilayah Kabupaten Pringsewu. Pelayanan pemesanan dilakukan melalui sistem kontak terlebih dahulu di nomor +62 899-0080-209. Hal ini memungkinkan warga atau pelaku usaha untuk memastikan suplai air bersih tersedia sesuai kebutuhan mereka, bahkan saat terjadi gangguan jaringan.
Mobil tanki ini berfungsi sebagai solusi cepat dan efektif ketika terjadi kerusakan jaringan perpipaan permanen. Dengan kendaraan ini, distribusi air bersih menjadi lebih merata, tepat waktu, dan dapat menjangkau lokasi yang sulit dijangkau jaringan utama.
Inisiatif ini menunjukkan komitmen PERUMDA Way Sekampung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perusahaan terus memastikan suplai air bersih tersedia secara optimal, mendukung kebutuhan rumah tangga, usaha, dan fasilitas umum di seluruh Kabupaten Pringsewu.
Pengoperasian mobil tanki dan sistem pemesanan ini juga menjadi bukti kesiapan PERUMDA Way Sekampung dalam menghadapi dinamika pelayanan pelanggan. Langkah ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap PDAM sebagai penyedia layanan air bersih yang profesional, tanggap, dan responsif.
Dengan inovasi ini, seluruh warga Pringsewu kini dapat menikmati layanan air bersih yang cepat, efisien, dan merata, serta memastikan kebutuhan air untuk usaha atau kegiatan publik tetap terpenuhi. (Red)








