• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 1 November 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

PN Gunung Sugih Nyatakan Gugatan PMH terhadap Supriyanto Tidak Dapat Diterima, Eksepsi Prematur Dikabulkan

Redaksi by Redaksi
31 Oktober 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG TENGAH, Jelajah.co — Pengadilan Negeri Gunung Sugih menyatakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan terhadap Supriyanto bin Sarif tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2026/PN Gns, Selasa, 28 Oktober 2026. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi terkait gugatan yang dinilai prematur.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima.

BACA JUGA

AWPI Metro Dukung FUADIC Fest 2026, 238 Peserta Unjuk Potensi di Sembilan Cabang Lomba

29 Oktober 2026
Oplus_19005440

ALAM BAKA Tagih Penjelasan Rp82,5 Miliar Anggaran, Wali Kota Bandar Lampung Bungkam

28 Oktober 2026

Perkara ini berawal dari perselisihan terkait pengambilan buah sawit serta persoalan batas atau penguasaan kebun. Dalam rangkaian persoalan tersebut, Supriyanto kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Di sisi lain, pihak Penggugat mengajukan gugatan PMH terhadap Supriyanto. Dalam petitum gugatannya, Penggugat antara lain mempersoalkan tindakan terkait video serta laporan polisi yang disebut dibuat secara sepihak tanpa konfirmasi.

Penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp175 juta, meminta penghapusan video, penarikan laporan polisi, serta permohonan maaf.

Dalam dalilnya, Penggugat turut menjelaskan bahwa pengambilan buah sawit dilakukan atas perintah Kepala Kampung yang disebut dibuktikan dengan surat pernyataan tertanggal 12 April 2026 dan berkaitan dengan persoalan batas wilayah.

Namun, Supriyanto membantah konstruksi gugatan tersebut dan mempertahankan bahwa seluruh persoalan harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Menghadapi gugatan itu, tim kuasa hukum Supriyanto yang terdiri dari Billi Firmansyah, Yogie SPJ, dan M. Hatta mengajukan eksepsi serta bantahan terhadap gugatan Penggugat.

Salah satu poin utama yang diajukan adalah keberatan bahwa gugatan tersebut diajukan secara prematur.

Majelis Hakim kemudian mengabulkan eksepsi tersebut dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Putusan NO tersebut membuat perkara tidak berlanjut pada penilaian materi pokok gugatan mengenai apakah salah satu pihak terbukti melakukan atau tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Tim kuasa hukum Supriyanto menilai putusan tersebut menunjukkan pentingnya setiap gugatan memenuhi ketentuan hukum acara, baik dari aspek formil maupun dasar pengajuan perkara.

“Dalam proses peradilan, setiap pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum. Namun, gugatan yang diajukan tetap harus memenuhi ketentuan hukum acara dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami menghormati putusan Majelis Hakim dan akan mencermati pertimbangan hukum secara lengkap,” ujar tim kuasa hukum Supriyanto.

Dalam perkara yang sama, gugatan rekonvensi yang diajukan pihak Supriyanto juga dinyatakan tidak dapat diterima.

Majelis Hakim turut menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp136.500.

Tim kuasa hukum Supriyanto menyatakan akan mempelajari salinan lengkap putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai kepentingan klien.

Informasi Perkara:

– Nomor Perkara: 58/Pdt.G/2026/PN Gns
– Pengadilan: Pengadilan Negeri Gunung Sugih
– Tanggal Putusan: 28 Oktober 2026
– Tergugat Konvensi: Supriyanto bin Sarif

Previous Post

Bupati Eddy Raya dan Bunda PAUD Salurkan 46 Paket CPPD dan 14 Paket Bansos di Dusun Parigi

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

ASN Barsel Diminta Segera Pindah KTP, BKPSDM Ingatkan Batas Akhir Oktober

4 Oktober 2026

Dua Staf Bawaslu Mesuji Diamankan Polisi di Tubaba, PAJAN Desak Bawaslu Terbuka

2 Oktober 2026

PMI Asal Barito Selatan Dipulangkan dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Warga Hindari Agen Ilegal

2 Oktober 2026

Tapis dan Piil Pesenggiri: Menjahit Masa Lalu untuk Masa Depan Lampung

11 Agustus 2025

UIN RIL Nobatkan Duta Raden Intan 2026

2 Mei 2026

Berkedok Wahana Anak, Gelper di Batam Diduga Jadi Arena Judi

13 Maret 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.