• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Kamis, 17 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Aceh

Polres Aceh Besar Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Perbukitan Seulimeum

Redaksi by Redaksi
17 September 2026
in Aceh
A A
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH BESAR, Jelajah.co — Polres Aceh Besar memusnahkan sekitar 3.500 batang tanaman ganja yang ditemukan di kawasan perbukitan Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (15/9/2026).

Pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Antik Seulawah II Tahun 2026 dan dipimpin Kabag Ops Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, S.Sos., M.H.

Turut terlibat Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin, S.H., M.Si., Kasat Samapta AKP Hilmi, S.H., Kapolsek Seulimeum Fadhlullilah, S.T., M.Sos., serta puluhan personel gabungan Polres Aceh Besar.

BACA JUGA

Bupati Aceh Besar Dorong Bapelkes Aceh di Jantho Jadi Balai Rehab Narkoba

15 September 2026

Plt Sekda Aceh Terima Pengunjuk Rasa Mahasiswa USK, Bahas Pemulihan Pascabencana

11 September 2026

Sebelum menuju lokasi, sebanyak 52 personel mengikuti apel persiapan di Polsek Seulimeum.

Petugas kemudian bergerak menuju kawasan perbukitan dan hutan Desa Pulo dengan jarak tempuh sekitar lima kilometer dari titik awal pemberangkatan.

Di lokasi, polisi menemukan tanaman ganja pada lahan seluas kurang lebih satu hektare. Jarak tanam disebut sekitar 0,5 meter dengan tinggi tanaman berkisar satu hingga dua meter.

Personel kemudian melakukan pengamanan, pencabutan, dan pemusnahan tanaman ganja di lokasi.

Sebagian tanaman turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., melalui Kabag Ops AKP Ferdian Chandra mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus mengantisipasi budidaya tanaman terlarang di wilayah hukum Polres Aceh Besar.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Besar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Tidak hanya memusnahkan tanaman ganja, tetapi juga akan dilakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan ladang tersebut,” kata Ferdian.

Menurutnya, kawasan perbukitan dan hutan yang sulit dijangkau berpotensi dimanfaatkan untuk menanam ganja secara tersembunyi.

Polres Aceh Besar, lanjut Ferdian, akan meningkatkan pemantauan dan deteksi dini pada kawasan yang dinilai rawan dijadikan lokasi budidaya tanaman narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penanaman maupun peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang menanam maupun bertanggung jawab atas keberadaan ladang ganja tersebut. (Mti)

Previous Post

Dugaan Penjualan Miras di Land Food Court Cawang Jadi Sorotan, Pengamat Desak Pemeriksaan Menyeluruh

Next Post

OTT BPN Bogor dan Sitaan Rp106,3 Miliar, Formasi Desak KPK Periksa Nusron Wahid

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Barsel Expo 19–25 September Didukung Pihak Ketiga, Slank Dijadwalkan Tampil

14 September 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

CV Vabinendra Production Siapkan 30 Stand Gratis untuk UMKM di HUT ke-67 Barsel

14 September 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Kejari Barsel Naikkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2023–2024 ke Penyidikan

14 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.