BUNTOK, Jelajah.co — Sepeda motor milik seorang pekerja minimarket di Jalan Kaladan, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan (Barsel), raib saat diparkir di depan tempat kerjanya. Polres Barsel kini mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan seorang perempuan berinisial MH (26) yang diduga sebagai pelaku.
Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H., didampingi jajaran dalam konferensi pers di Mapolres Barsel, Kamis (5/11/2026) pukul 08.00 WIB.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 15.56 WIB. Saat itu, korban bernama Raji memarkirkan sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam bernomor polisi KH 2847 DK di depan minimarket tempatnya bekerja. Kondisi kunci kontak masih menempel pada kendaraan.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, korban berangkat bekerja menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam dengan nomor polisi KH 2847 DK,” ujar Kapolres.
Namun, ketika hendak pulang sekitar pukul 18.45 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barsel pada 3 November 2026.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha Lexi hitam KH 2847 DK beserta STNK, baju merah bertuliskan Dirgahayu ke-80 Indonesia 17 Agustus 1945, daster panjang biru tua, helm hitam merek GM, serta satu unit flashdisk berisi rekaman video yang diduga merekam aksi pencurian.
Atas perkara tersebut, MH disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V bagi pelaku pencurian.
Kapolres Barsel juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Warga yang mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan diminta segera menghubungi layanan Call Center Polri 110. (Abeh)








