• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Kamis, 16 April 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Praktisi Hukum Kecam Penertiban Tanah Sabah Balau oleh Pemprov Lampung

Redaksi by Redaksi
13 Februari 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Praktisi hukum Muhamad Ilyas mengecam tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam menertibkan objek bidang tanah yang dikenal sebagai Peta Kepala Buntung di Sabah Balau. Ia menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan perspektif hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dengan pembenaran apa pun, apalagi jika kita merujuk pada pendekatan hukum dan HAM, tindakan yang dilakukan Pemprov Lampung sangat tidak dibenarkan dan tidak manusiawi. Bagaimana bisa aparatur represif turun langsung dan melakukan penertiban?” ujar Ilyas, Selasa (13/02/25).

Menurutnya, istilah “penertiban” tidak tepat digunakan dalam kasus ini, sebab negara hukum mewajibkan setiap sengketa kepemilikan tanah diselesaikan melalui proses peradilan.

BACA JUGA

Mie Pangsit Cha Cha, UMKM Pringsewu yang Tumbuh dari Resep Keluarga

15 April 2026

BRI Lampung Raih Penghargaan Lampung Post, Perkuat Peran di Sektor Agraria dan UMKM

15 April 2026

“Pertanyaan substantifnya, apakah objek bidang tanah yang dikuasai masyarakat telah melalui proses hukum dan ada putusan pengadilan untuk dieksekusi? Jika tidak, maka tindakan ini jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Pemprov Diminta Taat Hukum

Ilyas menegaskan bahwa Pemprov Lampung seharusnya memahami filosofi, asas, norma, dan hubungan hukum antara manusia dengan tanah, bukan bertindak sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas.

“Negara dalam hal ini Pemprov Lampung harus taat hukum dan tidak boleh abai atau zalim terhadap masyarakatnya. Jika pola seperti ini terus terjadi, maka ke depan bisa saja seseorang yang merasa memiliki tanah justru meminta bantuan Pemda untuk melakukan penertiban tanpa perlu melalui pengadilan. Padahal, hukum harus tetap dijalankan demi kepastian,” ujarnya.

Ilyas juga menyinggung kasus penertiban tanah di Pasar Griya, Sukarame, enam tahun lalu, yang menurutnya juga dilakukan secara represif dan tidak manusiawi. Ia menyayangkan praktik serupa kembali terjadi di Lampung.

Dorongan untuk Masyarakat Melawan Secara Hukum

Masyarakat yang terdampak atas penertiban ini diimbau untuk tidak menyerah dan tetap melakukan upaya hukum secara patut, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

“Jangan lelah berjuang, laporkan oknum yang mencederai hukum, bila perlu adukan ke lembaga terkait seperti Komnas HAM, DPR RI, Kompolnas, Ombudsman, hingga Presiden. Negara hukum harus berpihak pada keadilan, bukan justru menindas rakyatnya,” pungkasnya. (Red)

Previous Post

E- Paper Jelajah, Edisi 13 Februari 2025

Next Post

PW IWO Lampung Gelar Bakti Sosial Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Negara Restui Petani Way Kanan Jadi Tumbal

4 April 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026

SOKSI Kota Bekasi Deklarasi Dukungan Mutlak untuk Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar

11 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.