BANDARLAMPUNG, Jelajah.co – Polemik pertanahan di Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung, kembali mencuat. Sebanyak 31 Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama UI diduga terbit di atas lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan ditempati warga secara sah selama puluhan tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen Sporadik tersebut diterbitkan pada 21 April 2020 dan ditandatangani oleh Lurah Gotong Royong saat itu. Namun, keberadaan dokumen tersebut memicu keberatan dari sejumlah warga karena lokasi tanah yang tercantum disebut berada di atas bidang tanah yang telah bersertifikat.
Warga menilai penerbitan puluhan Sporadik tersebut janggal dan meminta adanya penelusuran lebih lanjut terkait proses administrasi yang dilakukan sebelum dokumen diterbitkan.
Selain itu, warga juga mempertanyakan mekanisme verifikasi lapangan yang menjadi bagian penting dalam proses penerbitan Sporadik. Mereka menduga pengecekan fisik terhadap objek tanah tidak dilakukan secara maksimal sebelum dokumen ditandatangani.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah mengetahui sejumlah saksi yang tercantum dalam dokumen bukan berasal dari unsur Ketua RT, Kepala Lingkungan maupun warga yang berbatasan langsung dengan objek tanah sebagaimana lazimnya prosedur administrasi pertanahan.
Atas kondisi tersebut, warga meminta Lurah Gotong Royong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen yang dipersoalkan. Mereka juga mendesak Camat Tanjungkarang Pusat dan Inspektorat Kota Bandarlampung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur administrasi.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi, media telah melakukan konfirmasi kepada pihak Kelurahan Gotong Royong.
Saat dihubungi melalui pesan singkat pada Selasa (23/06/2026), Lurah Gotong Royong awalnya mengaku belum memahami dokumen yang dimaksud.
“Kalau ini saya belum paham juga tanda tangan yang mana, berkas mana dan atas nama siapa. Mungkin ditanya dulu yang bersangkutan,” tulisnya.
Namun setelah diperlihatkan salinan dokumen Sporadik tersebut, Lurah mengakui bahwa dokumen dimaksud saat ini sedang dalam proses pencabutan.
“Iya kalau sporadik kan sudah proses pencabutan dari tanggal 12 Juli ke BPN. Cuma banyak masukan warga dan beberapa pihak jadi format direvisi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ketika dimintai penjelasan terkait pernyataan mengenai revisi dokumen, Lurah kemudian menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah revisi terhadap format berkas pencabutan Sporadik, bukan dokumen Sporadik itu sendiri.
“Maksudnya format berkas pencabutan sporadiknya yang direvisi. Maaf, lagi yasinan jadi salah ketik,” jelasnya.
Pihak kelurahan berjanji akan memberikan penjelasan lebih rinci kepada warga dalam pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (24/06/2026).
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap proses penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait. (Red)








