Bandar Lampung, Jelajah.co – LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) resmi melaporkan proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2023-2024 ke Kejati Lampung pada Kamis, 6 Februari 2025. Laporan ini mencakup dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, pengurangan volume material, dan indikasi praktik KKN dalam proyek-proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Alokasi Umum (DAU).
Beberapa proyek yang disorot, antara lain:
Revitalisasi SD Negeri 4 Way Serdang (Rp 3,72 miliar) – Dugaan kekurangan volume dan keterlambatan penyelesaian.
Revitalisasi SD Negeri 14 Mesuji Timur (Rp 2,85 miliar) – Indikasi pengurangan spesifikasi material.
Revitalisasi SDN 1 Panca Jaya (Rp 2,79 miliar) – Diduga tidak sesuai RAB dan kualitas pekerjaan asal-asalan.
Laporan GEMBOK juga mengacu pada temuan BPK RI Perwakilan Lampung (Nomor: 2/LHP/XVIII.BPL/1/2024) yang mengungkap kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam beberapa proyek. “Bangunan sekolah harus sesuai standar keamanan dan daya tahan minimal 20 tahun. Jika tidak, akan berisiko bagi siswa dan guru,” tegas Ketua GEMBOK, Andre.
Ia meminta Kejati Lampung segera turun ke lapangan untuk menyelidiki penyimpangan ini dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab agar anggaran pendidikan tidak disalahgunakan. (*)