Pesisir Barat, Jelajah.co – Setoran retribusi tiket wisata di Pantai Labuhan Jukung sepanjang Januari hingga April 2026 hanya tercatat Rp36,4 juta. Angka tersebut memicu sorotan publik dan memunculkan dugaan adanya kebocoran dalam pengelolaan pendapatan.
Data dari Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pesisir Barat itu dinilai tidak sebanding dengan lonjakan jumlah pengunjung, terutama saat libur Tahun Baru dan Idulfitri.
Di lapangan, kawasan wisata tersebut disebut dipadati hingga belasan ribu pengunjung, bahkan diperkirakan mencapai 20 ribu orang pada momen puncak.
Jika merujuk tarif dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, yakni Rp3.000 untuk wisatawan lokal dan tambahan biaya kendaraan, potensi retribusi diperkirakan bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dengan asumsi konservatif 15 ribu pengunjung dan rata-rata Rp5.000 per orang, potensi minimal mencapai Rp75 juta. Angka tersebut jauh di atas setoran yang tercatat.
Selisih ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan retribusi. Bahkan, sejumlah keluhan wisatawan di media sosial menyebut adanya pungutan di luar ketentuan.
Wisatawan mengaku diminta membayar lebih tinggi dari tarif resmi, termasuk biaya tambahan seperti parkir, tenda, hingga fasilitas lainnya yang dinilai tidak transparan.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya praktik pungutan liar dalam pengelolaan kawasan wisata.
Perbandingan dengan destinasi lain seperti Bukit Selalau juga menambah sorotan. Meski dikelola swasta dengan skala lebih kecil, destinasi tersebut disebut mampu meraup pendapatan signifikan saat momen libur.
Masyarakat pun mulai mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan memperketat pengawasan guna mencegah potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu, pihak Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pesisir Barat mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pungutan liar.
“Hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait keluhan tersebut,” ujar Bendahara Penerimaan, Nur Hasan.
Ia juga menyebut pengelolaan retribusi masih mengandalkan setoran dari koordinator lapangan tanpa pengawasan khusus.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap tata kelola retribusi yang dinilai belum optimal.
Jika tidak segera dibenahi, potensi pendapatan daerah berisiko terus bocor dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pariwisata dapat menurun. (Red)








