• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Selasa, 28 April 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Retribusi Labuhan Jukung Rp36 Juta, Dugaan Kebocoran Menguat

Redaksi by Redaksi
21 April 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Pesisir Barat, Jelajah.co – Setoran retribusi tiket wisata di Pantai Labuhan Jukung sepanjang Januari hingga April 2026 hanya tercatat Rp36,4 juta. Angka tersebut memicu sorotan publik dan memunculkan dugaan adanya kebocoran dalam pengelolaan pendapatan.

Data dari Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pesisir Barat itu dinilai tidak sebanding dengan lonjakan jumlah pengunjung, terutama saat libur Tahun Baru dan Idulfitri.

Di lapangan, kawasan wisata tersebut disebut dipadati hingga belasan ribu pengunjung, bahkan diperkirakan mencapai 20 ribu orang pada momen puncak.

BACA JUGA

Dua Atlet Lamsel Antar Lampung Raih Juara di Kejurnas ORADO 2026

27 April 2026

WR III UIN RIL Tekankan Calon Duta Kampus Perkuat Karakter Intelektual, Spiritual, dan Integritas

25 April 2026

Jika merujuk tarif dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, yakni Rp3.000 untuk wisatawan lokal dan tambahan biaya kendaraan, potensi retribusi diperkirakan bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Dengan asumsi konservatif 15 ribu pengunjung dan rata-rata Rp5.000 per orang, potensi minimal mencapai Rp75 juta. Angka tersebut jauh di atas setoran yang tercatat.

Selisih ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan retribusi. Bahkan, sejumlah keluhan wisatawan di media sosial menyebut adanya pungutan di luar ketentuan.

Wisatawan mengaku diminta membayar lebih tinggi dari tarif resmi, termasuk biaya tambahan seperti parkir, tenda, hingga fasilitas lainnya yang dinilai tidak transparan.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya praktik pungutan liar dalam pengelolaan kawasan wisata.

Perbandingan dengan destinasi lain seperti Bukit Selalau juga menambah sorotan. Meski dikelola swasta dengan skala lebih kecil, destinasi tersebut disebut mampu meraup pendapatan signifikan saat momen libur.

Masyarakat pun mulai mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan memperketat pengawasan guna mencegah potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, pihak Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pesisir Barat mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pungutan liar.

“Hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait keluhan tersebut,” ujar Bendahara Penerimaan, Nur Hasan.

Ia juga menyebut pengelolaan retribusi masih mengandalkan setoran dari koordinator lapangan tanpa pengawasan khusus.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap tata kelola retribusi yang dinilai belum optimal.

Jika tidak segera dibenahi, potensi pendapatan daerah berisiko terus bocor dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pariwisata dapat menurun. (Red)

Previous Post

Dosen UIN Raden Intan Lampung Perkuat Publikasi Scopus

Next Post

Triga Lampung Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Arinal dan Adi Pati

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Negara Restui Petani Way Kanan Jadi Tumbal

4 April 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Rakercab PERADI SAI Bekasi Raya Tekankan Profesionalisme dan Integritas Advokat

18 April 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

SOKSI Kota Bekasi Deklarasi Dukungan Mutlak untuk Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar

11 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.