Jakarta, Jelajah.co – Ratusan massa dari Aliansi Triga Lampung menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (20/04/2026), dengan tuntutan agar penanganan sejumlah kasus besar di Lampung diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan terhadap aparat penegak hukum pusat untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif, terutama terhadap perkara yang dinilai mandek di tingkat daerah.
Aliansi yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Aliansi Keramat itu menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar simbolik, melainkan tekanan nyata agar Kejaksaan Agung turun tangan langsung.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, dalam orasinya menyoroti lambannya perkembangan sejumlah kasus, termasuk perkara yang menyeret nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
“Kami meminta Kejaksaan Agung mengambil alih kasus-kasus besar di Lampung yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Keterlibatan mantan gubernur harus diungkap secara gamblang,” tegasnya.
Ia juga menyinggung status Arinal yang masih sebagai saksi meski disebut telah ada penyitaan aset bernilai miliaran rupiah, serta panggilan penyidik yang dinilai tidak diindahkan.
Sementara itu, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyoroti penanganan kasus PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) yang dinilai janggal. Ia menyebut adanya dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan hutan di Register 44, meski telah ada penitipan uang sekitar Rp100 miliar ke Kejati Lampung.
“Sudah jelas ada persoalan dalam kasus ini, namun belum ada penetapan tersangka,” ujar Romli.
Romli juga menyinggung dugaan keterlibatan mantan Bupati Way Kanan, Adi Pati Surya, yang telah diperiksa namun hingga kini belum ada kejelasan status hukum.
Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta Kejaksaan Agung mengambil alih kasus PT PSMI, mendesak penanganan perkara yang melibatkan Adi Pati Surya, serta meminta kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang menyeret nama Arinal Djunaidi segera ditangani langsung oleh Kejagung.
Ketua Aliansi Keramat, Sudirman Dewa, menegaskan bahwa langkah pengambilalihan penting untuk menjamin proses hukum bebas dari intervensi.
“Kami berharap jika sudah diambil alih Kejaksaan Agung, kasus-kasus besar di Lampung dapat diselesaikan secara transparan,” ujarnya.
Sepanjang aksi, massa menyuarakan tuntutan secara bergantian di bawah pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung terkait tuntutan tersebut. (Red)








