• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Sabtu, 16 Mei 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jakarta

Triga Lampung Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Arinal dan Adi Pati

Redaksi by Redaksi
21 April 2026
in Jakarta
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jelajah.co – Ratusan massa dari Aliansi Triga Lampung menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (20/04/2026), dengan tuntutan agar penanganan sejumlah kasus besar di Lampung diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Aksi tersebut merupakan bentuk desakan terhadap aparat penegak hukum pusat untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif, terutama terhadap perkara yang dinilai mandek di tingkat daerah.

Aliansi yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Aliansi Keramat itu menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar simbolik, melainkan tekanan nyata agar Kejaksaan Agung turun tangan langsung.

BACA JUGA

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Diamankan

15 Mei 2026

GKSR dan Tokoh Bangsa Bersatu Selamatkan Suara Rakyat

11 Mei 2026

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, dalam orasinya menyoroti lambannya perkembangan sejumlah kasus, termasuk perkara yang menyeret nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

“Kami meminta Kejaksaan Agung mengambil alih kasus-kasus besar di Lampung yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Keterlibatan mantan gubernur harus diungkap secara gamblang,” tegasnya.

Ia juga menyinggung status Arinal yang masih sebagai saksi meski disebut telah ada penyitaan aset bernilai miliaran rupiah, serta panggilan penyidik yang dinilai tidak diindahkan.

Sementara itu, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyoroti penanganan kasus PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) yang dinilai janggal. Ia menyebut adanya dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan hutan di Register 44, meski telah ada penitipan uang sekitar Rp100 miliar ke Kejati Lampung.

“Sudah jelas ada persoalan dalam kasus ini, namun belum ada penetapan tersangka,” ujar Romli.

Romli juga menyinggung dugaan keterlibatan mantan Bupati Way Kanan, Adi Pati Surya, yang telah diperiksa namun hingga kini belum ada kejelasan status hukum.

Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta Kejaksaan Agung mengambil alih kasus PT PSMI, mendesak penanganan perkara yang melibatkan Adi Pati Surya, serta meminta kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang menyeret nama Arinal Djunaidi segera ditangani langsung oleh Kejagung.

Ketua Aliansi Keramat, Sudirman Dewa, menegaskan bahwa langkah pengambilalihan penting untuk menjamin proses hukum bebas dari intervensi.

“Kami berharap jika sudah diambil alih Kejaksaan Agung, kasus-kasus besar di Lampung dapat diselesaikan secara transparan,” ujarnya.

Sepanjang aksi, massa menyuarakan tuntutan secara bergantian di bawah pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung terkait tuntutan tersebut. (Red)

Previous Post

Retribusi Labuhan Jukung Rp36 Juta, Dugaan Kebocoran Menguat

Next Post

Dukung Program Nasional, Pemuda Muhammadiyah Hadirkan Dapur MBG di Bekasi

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Bakal Calon BPD Desa SumberJaya Tolak Daftar Pemilih Usulan Kadus

8 Mei 2026

Karang Taruna Way Urang Akan Audit PBG dan Andalalin Pelaku Usaha Nakal

9 Mei 2026

Peliputan Pelantikan Sempat Dipersoalkan, Bupati Barito Utara Berikan Tanggapan

4 Mei 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Rakercab PERADI SAI Bekasi Raya Tekankan Profesionalisme dan Integritas Advokat

18 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.