Oleh: Mursaidin Albantani, ST
(Peneliti pada Lembaga Sinyal Publik Indonesia)
Pemilihan Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2027–2031 memasuki fase krusial. Saat ini proses berada pada tahapan seleksi administrasi bakal calon rektor yang berlangsung 15–21 September 2026.
Tahapan ini jangan dipandang sekadar sebagai pemeriksaan kelengkapan berkas. Seleksi administrasi merupakan pintu pertama untuk memastikan bahwa setiap bakal calon benar-benar memenuhi persyaratan dan seluruh dokumen yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan jadwal resmi Pilrek Unila, setelah seleksi administrasi terdapat tahapan penyerahan hasil seleksi administrasi kepada Senat pada 7 Oktober 2026, kemudian Senat menetapkan bakal calon pada 14 Oktober, dan pengumuman hasil penjaringan dijadwalkan 15 Oktober 2026. “Jadwal resmi Pilrek Unila 2027–2031” (https://reference-url-citation.invalid/0)
Rentang waktu tersebut harus dimanfaatkan panitia untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh.
Verifikasi Jangan Sekadar Formalitas
Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Unila harus jeli memeriksa dokumen setiap calon.
Verifikasi tidak cukup hanya memastikan ijazah, sertifikat, surat pernyataan, dan dokumen lain tersedia serta telah dilegalisasi. Yang lebih penting adalah memastikan dokumen tersebut benar dan sah.
Untuk dokumen pendidikan, panitia perlu memeriksa seluruh jenjang pendidikan, termasuk ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA), selain ijazah perguruan tinggi. Apabila diperlukan, panitia dapat melakukan konfirmasi kepada institusi penerbit. Identitas, program studi, tahun kelulusan, gelar akademik, serta konsistensi riwayat pendidikan juga perlu diperiksa.
Portal Pilrek Unila sendiri mencantumkan dokumen pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data serta dokumen pendaftaran. Prinsip tersebut semestinya diwujudkan melalui verifikasi substantif.
Belajar dari Kasus di Perguruan Tinggi
Pengalaman di lingkungan perguruan tinggi menunjukkan bahwa persoalan dokumen akademik bukan perkara sederhana.
Dalam kasus Nurul Qomar, yang pernah direkomendasikan menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), dokumen kelulusan S2 dan S3 yang mengatasnamakan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kemudian diklarifikasi kepada UNJ. Hasil klarifikasi menyatakan dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan UNJ.
Kasus tersebut bukan Pilrek PTN dan konteks hukumnya berbeda. Namun pelajarannya sangat relevan: dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan harus dapat diverifikasi kepada lembaga penerbitnya.
Contoh lain terjadi di Universitas Negeri Semarang (Unnes) pada 2014. Salah satu kandidat rektor dilaporkan terkait dugaan pemalsuan substansi surat pernyataan yang menjadi persyaratan pencalonan. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa masalah dokumen dapat berkembang menjadi persoalan hukum ketika proses pemilihan sudah berlangsung.
Sementara di Universitas Negeri Manado (Unima) pada 2016, muncul persoalan terkait penerbitan ijazah yang dinyatakan tidak sesuai prosedur. Persoalan tersebut kemudian berujung pada pemberhentian rektor dan pemilihan rektor ulang.
Ketiga kasus itu memiliki konteks berbeda dan tidak dapat disamakan begitu saja dengan Pilrek Unila. Tetapi semuanya memberikan satu pelajaran: integritas dokumen harus menjadi bagian serius dalam proses seleksi kepemimpinan perguruan tinggi.
Jangan Tunggu Setelah Penetapan
Yang perlu dihindari adalah munculnya persoalan setelah bakal calon ditetapkan.
Jika laporan mengenai keabsahan ijazah atau dokumen pendidikan baru muncul setelah nama calon diumumkan, persoalan yang semestinya dapat diselesaikan pada tahap administrasi dapat berkembang menjadi polemik publik dan mengganggu tahapan Pilrek berikutnya.
Karena itu, sebelum hasil seleksi administrasi diserahkan kepada Senat pada 7 Oktober, panitia perlu memastikan bahwa proses verifikasi telah dilakukan secara memadai.
Apalagi setelah itu Senat dijadwalkan menetapkan bakal calon pada 14 Oktober dan mengumumkan hasil penjaringan pada 15 Oktober.
Jangan sampai setelah 15 Oktober, ketika nama bakal calon sudah diumumkan, baru muncul pertanyaan: apakah seluruh dokumen mereka benar-benar telah diverifikasi?
Berlaku Sama untuk Semua
Verifikasi harus dilakukan dengan standar yang sama terhadap seluruh bakal calon.
Tidak boleh ada calon yang diperiksa secara mendalam sementara calon lainnya hanya diperiksa berdasarkan kelengkapan administratif.
Setiap calon berhak memperoleh perlakuan yang adil. Pada saat yang sama, universitas berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap dokumen yang menjadi dasar pencalonan adalah benar dan sah.
Jika terdapat dokumen yang membutuhkan klarifikasi, klarifikasi sebaiknya dilakukan sebelum penetapan. Jika dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan sah, hasil pemeriksaan tersebut juga menjadi perlindungan bagi calon dari tuduhan yang tidak berdasar.
Menjaga Marwah Unila
Pilrek bukan sekadar proses memilih seseorang untuk menduduki jabatan rektor. Pilrek merupakan ujian terhadap tata kelola dan integritas universitas.
Karena itu, proses tersebut harus dimulai dari hal paling mendasar: calonnya memenuhi syarat dan dokumennya benar.
Unila tidak boleh menunggu laporan publik untuk mengetahui apakah dokumen calon bermasalah. Panitia memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan sejak awal sesuai aturan yang berlaku.
Lebih baik panitia bekerja lebih teliti sekarang daripada universitas harus menghadapi polemik, laporan, atau sengketa setelah penetapan.
Pada akhirnya, kredibilitas Pilrek Unila 2027–2031 tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi juga oleh seberapa tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan proses menuju pemilihan tersebut.
Jangan loloskan dokumen tanpa verifikasi. Sebelum Senat menetapkan bakal calon, pastikan seluruh persyaratan telah diperiksa dengan cermat.
Menjaga marwah Unila dimulai dari meja verifikasi.








