Oleh: K.M. Abun (Ketua LSM TRISULA)
Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung merupakan bagian dari ikhtiar negara dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Program ini lahir dari semangat menghadirkan negara di tengah masyarakat melalui pemenuhan hak dasar warga atas pangan yang bergizi, sehat, dan layak.
Karena itu, SPPG tidak boleh dihentikan hanya karena adanya temuan atau persoalan dalam pelaksanaannya. Yang harus dilakukan adalah memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan, dan memastikan seluruh penyelenggara bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh dapur SPPG wajib memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Hal itu mencakup kondisi bangunan, kebersihan dapur, sistem sanitasi, tata letak ruang produksi, penyimpanan bahan pangan, proses pengolahan makanan, hingga kualitas serta kelayakan menu yang diberikan kepada para penerima manfaat.
Standar tersebut bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat. Kualitas makanan yang disajikan tidak boleh dikompromikan karena menyangkut tumbuh kembang anak-anak Indonesia.
Di sisi lain, Aparat Penegak Hukum (APH) juga memiliki peran penting dalam memberikan pembinaan, melakukan pengawasan, serta menindak secara tegas apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum. Baik pelanggaran terhadap SOP, manipulasi kualitas maupun kuantitas makanan, hingga dugaan penyimpangan anggaran dan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan yang kuat bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan program ini.
LSM TRISULA berpandangan bahwa solusi atas berbagai persoalan yang muncul bukanlah menghentikan Program SPPG, melainkan memperkuat sistem pengelolaannya. Pengawasan internal harus diperketat, pengawasan eksternal perlu diperluas, dan partisipasi masyarakat harus diberikan ruang sebagai bagian dari kontrol sosial.
Dengan tata kelola yang baik, pengawasan yang efektif, serta komitmen seluruh pihak untuk bekerja secara profesional, Program SPPG diyakini mampu mencapai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus memperkuat kesejahteraan rakyat. Program yang baik harus terus diperbaiki, bukan dihentikan. Sebab, yang harus dilawan adalah penyimpangannya, bukan manfaat yang ingin diwujudkan bagi masyarakat.








