• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 6 Juli 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Sudut Pandang

SPPG Harus Diperkuat, Bukan Dihentikan

Tegakkan Standar, Awasi Ketat, Lindungi Hak Rakyat

Redaksi by Redaksi
5 Juli 2026
in Sudut Pandang
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: K.M. Abun (Ketua LSM TRISULA)

Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung merupakan bagian dari ikhtiar negara dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Program ini lahir dari semangat menghadirkan negara di tengah masyarakat melalui pemenuhan hak dasar warga atas pangan yang bergizi, sehat, dan layak.

Karena itu, SPPG tidak boleh dihentikan hanya karena adanya temuan atau persoalan dalam pelaksanaannya. Yang harus dilakukan adalah memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan, dan memastikan seluruh penyelenggara bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

19 Juni 2026
Oplus_16908288

Di Antara Teriakan Demo dan Piring Anak Sekolah

17 Juni 2026

Seluruh dapur SPPG wajib memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Hal itu mencakup kondisi bangunan, kebersihan dapur, sistem sanitasi, tata letak ruang produksi, penyimpanan bahan pangan, proses pengolahan makanan, hingga kualitas serta kelayakan menu yang diberikan kepada para penerima manfaat.

Standar tersebut bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat. Kualitas makanan yang disajikan tidak boleh dikompromikan karena menyangkut tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

Di sisi lain, Aparat Penegak Hukum (APH) juga memiliki peran penting dalam memberikan pembinaan, melakukan pengawasan, serta menindak secara tegas apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum. Baik pelanggaran terhadap SOP, manipulasi kualitas maupun kuantitas makanan, hingga dugaan penyimpangan anggaran dan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan yang kuat bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan program ini.

LSM TRISULA berpandangan bahwa solusi atas berbagai persoalan yang muncul bukanlah menghentikan Program SPPG, melainkan memperkuat sistem pengelolaannya. Pengawasan internal harus diperketat, pengawasan eksternal perlu diperluas, dan partisipasi masyarakat harus diberikan ruang sebagai bagian dari kontrol sosial.

Dengan tata kelola yang baik, pengawasan yang efektif, serta komitmen seluruh pihak untuk bekerja secara profesional, Program SPPG diyakini mampu mencapai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus memperkuat kesejahteraan rakyat. Program yang baik harus terus diperbaiki, bukan dihentikan. Sebab, yang harus dilawan adalah penyimpangannya, bukan manfaat yang ingin diwujudkan bagi masyarakat.

Previous Post

Messi Ukir Sejarah Lagi! Gol ke-20 Antar Argentina Singkirkan Cape Verde di Piala Dunia 2026

Next Post

Lurah Bantar Gebang Buka Turnamen Sepak Bola Piala Sub Karang Taruna RW 10

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

DPP GASAK Desak Kejati dan BPK Audit Pengadaan Dinas Kominfo Pesisir Barat

16 Juni 2026

Danlanal Kumai Salurkan Bantuan Sembako untuk Pondok Pesantren Sunanul Huda

1 Juli 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Genangan Air Akibat Kolam Ikan, Warga Kenangan Jaya 3 Desak Satpol PP Tanjungpinang Bertindak

17 Juni 2026

Eksepsi Ditolak, LSM LIRA Jatim Kawal Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi

17 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.