BANDAR LAMPUNG Jelajah.co – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) resmi memperoleh izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Program Doktor (S3).
Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 574 Tahun 2026 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam untuk Program Doktor pada UIN Raden Intan Lampung, tertanggal 13 April 2026.
Keputusan tersebut ditandatangani atas nama Menteri Agama RI oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Suyitno.
Kabar terbitnya izin tersebut diterima UIN RIL pada Selasa (30/6/2026) dan langsung disambut syukur oleh keluarga besar kampus.
Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN RIL Prof. Andi Thahir, M.A., Ed.D. mengatakan, hadirnya Program Doktor PAI menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas akademik dan pengembangan keilmuan di UIN RIL.
“Alhamdulillah, ini merupakan nikmat dan amanah yang patut kita syukuri. Terbitnya izin penyelenggaraan Program Doktor Pendidikan Agama Islam menjadi langkah penting dalam penguatan mutu akademik UIN Raden Intan Lampung,” ujar Prof. Andi.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembukaan program studi, mulai dari penyusunan dokumen, proses visitasi, hingga terbitnya izin penyelenggaraan.
“Semoga program studi ini memberikan manfaat yang luas bagi pengembangan keilmuan Pendidikan Agama Islam serta melahirkan lulusan doktor yang berkontribusi bagi umat, bangsa, dan negara,” katanya.
UIN RIL Kini Punya Lima Program Doktor
Terbitnya izin tersebut menambah jumlah program doktor yang dimiliki UIN RIL menjadi lima.
Selain Program Doktor PAI, UIN RIL sebelumnya telah memiliki Program Doktor Manajemen Pendidikan Islam, Hukum Keluarga, Pengembangan Masyarakat Islam, dan Ekonomi Syariah.
Pembukaan Program Doktor PAI juga dinilai menjawab kebutuhan terhadap tenaga ahli berkualifikasi doktor di bidang pendidikan agama Islam.
Terlebih, Program Studi S1 dan S2 PAI UIN RIL telah memperoleh akreditasi Unggul. Tingginya minat lulusan magister untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang doktor turut menjadi salah satu pertimbangan pengembangan program tersebut.
Sebelum izin diterbitkan, UIN RIL terlebih dahulu memenuhi persyaratan pembukaan program studi berdasarkan Keputusan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) Nomor 527/SU-A/LAMDIK/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026 tentang pemenuhan syarat minimum akreditasi dalam pembukaan Program Studi Pendidikan Agama Islam Program Doktor.
Tahapan tersebut didahului visitasi lapangan oleh tim asesor pada 25 Oktober 2025 di Ruang Meeting Lantai 1 Gedung Academic and Research Center UIN RIL. Visitasi menjadi bagian dari proses penilaian kelayakan pembukaan Program Doktor PAI.
Sesuai ketentuan yang berlaku, perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi dalam rumpun ilmu agama wajib memperoleh izin penyelenggaraan program studi dari Menteri Agama.
Perkuat Daya Saing Akademik
Kehadiran Program Doktor PAI di UIN RIL juga menjadi bagian dari dinamika pengembangan pendidikan tinggi keagamaan di Provinsi Lampung.
Sejumlah perguruan tinggi keagamaan di daerah tersebut mulai mengembangkan program doktor serupa. Karena itu, keberadaan Program Doktor PAI di UIN RIL diharapkan tidak hanya memperluas akses pendidikan tinggi pada jenjang doktor, tetapi juga memperkuat daya saing akademik universitas.
Program tersebut diharapkan menjadi ruang pengembangan riset dan keilmuan Pendidikan Agama Islam sekaligus memperluas kontribusi UIN RIL terhadap pengembangan pendidikan Islam di tingkat nasional. (*)








