• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Selasa, 16 Desember 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

UMP 6,5 Persen: Balsam Luka Ekonomi atau Beban Baru?

Redaksi by Redaksi
11 Desember 2024
in Lampung, Nusantara
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Jelajah.co – Ekonomi Indonesia diibaratkan tubuh yang telah melewati serangkaian peradangan. Luka-luka yang muncul selama 2023–2024 akibat inflasi, perlambatan pertumbuhan, dan tekanan global kini coba diobati dengan balsam berupa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Tapi, apakah balsam ini cukup menyembuhkan, atau hanya menutupi luka yang terus bernanah?

Rasa Nyeri yang Tak Pernah Hilang
Kenaikan UMP ibarat obat sementara. Rasa nyeri—yakni kesenjangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kemampuan pengusaha—sebenarnya tidak benar-benar hilang. Buruh terus menuntut haknya atas penghidupan yang lebih baik, sementara pengusaha bergulat dengan tekanan biaya yang tak kunjung reda.

“UMP ini hanya meredakan sakit sebentar, tapi luka-luka ekonomi akibat inflasi dan perlambatan pertumbuhan tidak bisa sembuh hanya dengan kenaikan 6,5 persen,” ujar seorang pengamat ekonomi Lampung yang tidak ingin disebutkan namanya.

BACA JUGA

Lampung Raih Peringkat 3 PPD Nasional 2025

15 Desember 2025

KHUB Buka Di Cibinong, Kini Warga Tak Perlu Bingung Soal Hukum

15 Desember 2025

Faktanya, bagi banyak buruh, kenaikan ini tidak lebih dari harapan yang sering kali sulit diwujudkan di lapangan. Dunia usaha, terutama sektor UMKM, sering kali mencari cara untuk menghindari penerapan penuh kenaikan upah, entah melalui penundaan, negosiasi ulang, atau bahkan pengurangan tenaga kerja.

Balsam untuk Luka Ekonomi yang Lebih Dalam
Bagi pengusaha kecil dan menengah, kenaikan 6,5 persen ini tidak hanya menambah tekanan biaya produksi tetapi juga membuka risiko baru. Banyak di antara mereka mengibaratkan kenaikan ini seperti menutupi luka dengan plester tanpa benar-benar mengobati infeksi yang ada.

“Balsam 6,5 persen ini mungkin terlihat membantu, tapi di balik itu ada luka dalam yang harus kami tanggung. Jika tidak ada kebijakan pendukung seperti subsidi atau insentif, kami hanya akan makin terpuruk,” ungkap seorang pelaku usaha di Lampung.

Melangkah di Atas Luka
Ironisnya, luka ekonomi ini tidak hanya dirasakan oleh buruh atau pengusaha. Pemerintah pun berada di posisi sulit. Di satu sisi, mereka harus menjaga daya beli masyarakat. Di sisi lain, mereka tidak bisa mengabaikan keberlanjutan usaha, terutama di tengah ancaman perlambatan ekonomi global.

Kenaikan UMP 6,5 persen ini, meski terdengar sebagai langkah maju, lebih menyerupai tambal sulam untuk menghindari masalah jangka pendek. Luka ekonomi yang lebih dalam masih menunggu perhatian serius—bukan hanya dari sisi kebijakan upah, tetapi juga dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Penutup Luka atau Awal Luka Baru?
Dengan 6,5 persen ini, buruh mungkin mendapat sedikit kelegaan, tetapi belum tentu kebijakan ini mampu menciptakan harmoni yang dibutuhkan. Alih-alih menyembuhkan, balsam ini berisiko membuka luka baru yang lebih menyakitkan bagi semua pihak.

Saat kita melangkah ke tahun 2025, ekonomi Lampung membutuhkan lebih dari sekadar balsam. Kita membutuhkan penyembuhan nyata yang mampu menjahit luka-luka ini dengan solusi jangka panjang. (Aby)

Tags: EkonomiGubernur LampungMenaker
Previous Post

Epitel Indonesia: Menyembuhkan Luka, Menyatukan Cerita

Next Post

Pantai Wartawan: Di Mana Alam dan Teknologi Bertemu dalam Harmoni

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Komplek Puri Asih Sejahtera Tolak Sengketa Lahan, PN Bekasi Lakukan Peninjauan Setempat

2 Desember 2025

FORMALIS Lampung Gelar Aksi Besar Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi di Tanggamus

30 November 2025

BSP 2025: Solidaritas untuk Palestina Mengalir dari Sungai Mahakam Kalimantan Timur

25 November 2025

ALAK Serukan Penyidikan Dugaan KKN di Dinsos dan DLH Lampung, Kejati Diminta Bertindak

27 November 2025

Sekdaprov Lampung Raih Penghargaan Vision Terbaik pada ASKOMPSI Digital Leadership Government Award 2025

20 November 2025

Murah Banget! Segini Tarif Jika Kamu Berlangganan Air PDAM Way Rilau di 2025

23 Mei 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.