JAKARTA, Jelajah.co — Di tengah denyut demokrasi yang terus mencari keseimbangan antara kekuasaan dan keadilan representasi, sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali menyalakan api diskursus kebangsaan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu. Melalui forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026), para tokoh bangsa berkumpul bukan sekadar membahas angka ambang batas parlemen, melainkan memperjuangkan makna hakiki suara rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. Di ruang itu, demokrasi terasa bukan sekadar prosedur elektoral, tetapi denyut nurani konstitusi yang sedang mencari jalan pulang menuju keadilan representatif.
Forum tersebut menghadirkan sejumlah tokoh penting nasional, di antaranya mantan Menko Polhukam Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, serta Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Kehadiran mereka menjadi simbol bahwa persoalan Parliamentary Threshold (PT) bukan lagi isu teknis kepemiluan semata, melainkan persoalan mendasar tentang keberlangsungan demokrasi yang inklusif dan berpihak kepada seluruh suara rakyat, termasuk mereka yang selama ini tercecer di luar pagar parlemen.
Dalam pidato pembukaannya, Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan bahwa Sekretariat Bersama GKSR akan terus dihidupkan sebagai ruang perjuangan moral dan konstitusional untuk menyelamatkan suara rakyat yang terancam hilang akibat tingginya ambang batas parlemen, “Jangan sampai demokrasi kita memberi hak memilih kepada rakyat, tapi tak memberi hak untuk diwakili,” tegasnya penuh penekanan. Pernyataan itu seolah menjadi kritik filosofis terhadap praktik demokrasi modern yang berpotensi menjelma menjadi arena eksklusif partai-partai besar. Padahal, Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Maka, ketika jutaan suara tak lagi memiliki representasi politik, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kursi parlemen, melainkan marwah kedaulatan rakyat itu sendiri.
GKSR memandang bahwa kenaikan Parliamentary Threshold hingga 5 atau bahkan 7 persen berpotensi mempersempit ruang politik alternatif, memperkuat dominasi oligarki partai besar, dan secara perlahan mematikan regenerasi kepemimpinan nasional. Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi demikian dapat menimbulkan ketimpangan representasi yang bertentangan dengan semangat Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yakni hak setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Oleh sebab itu, GKSR mengusulkan konsep Fraksi Threshold atau fraksi gabungan sebagai solusi demokratis yang memungkinkan suara partai-partai kecil tetap terakomodasi tanpa mengorbankan efektivitas parlemen.
“Semakin tinggi PT, semakin besar suara rakyat yang hilang,” ujar OSO, mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh berubah menjadi tembok sunyi bagi aspirasi rakyat kecil.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengakui bahwa sistem saat ini telah menyebabkan sekitar 17 juta suara rakyat tidak terwakili di DPR karena partai-partai tertentu gagal melampaui PT 4 persen. Angka itu, menurutnya, bukan sekadar statistik elektoral, melainkan suara manusia yang memiliki harapan, keresahan, dan cita-cita politik, “Suara ini tak boleh terbuang,” ujarnya tegas.
Mahfud bahkan mengusulkan agar PT dihapuskan, atau setidaknya diganti dengan mekanisme Stambus Accor, yakni penggabungan kekuatan politik hingga memenuhi syarat pembentukan satu fraksi di parlemen. Dalam pandangannya, demokrasi proporsional Indonesia seharusnya menjamin tidak ada satu suara pun yang lenyap ditelan sistem. Sebab demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang membungkam minoritas, melainkan demokrasi yang mampu mendengar seluruh suara, sekecil apa pun ia terdengar.
Pandangan serupa juga disampaikan Zainal Arifin Mochtar yang menilai bahwa mekanisme fraksi gabungan merupakan jalan paling realistis untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas parlemen dan keadilan representasi. Menurutnya, konsep tersebut bukan sesuatu yang asing dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
“Saya setuju itu. Dan ini sudah pernah dilakukan,” ujar pria yang akrab disapa Uceng itu. Pernyataannya memperlihatkan bahwa gagasan fraksi gabungan memiliki legitimasi historis sekaligus rasionalitas konstitusional. Demokrasi sejatinya bukan hanya tentang siapa yang menang pemilu, tetapi juga tentang bagaimana negara menghormati suara mereka yang belum berhasil mendominasi kekuasaan. Imbuh Zainal Arifin.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menawarkan formulasi baru dengan menjadikan jumlah komisi DPR sebagai acuan ambang batas parlemen. Menurut Yusril, partai politik dapat dianggap memenuhi ambang batas apabila mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR. Namun bagi partai yang belum memenuhi syarat tersebut, solusi fraksi gabungan tetap dapat diterapkan.
“Kalau satu partai mendapat 8 kursi dan partai lain 7 kursi, ketika digabung menjadi 15, maka mereka bisa membentuk fraksi gabungan di DPR,” jelasnya. Gagasan itu mencerminkan ikhtiar mencari jalan tengah antara efektivitas sistem parlemen dan penghormatan terhadap prinsip keterwakilan rakyat yang adil.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Parliamentary Threshold bukan semata-mata soal persentase angka, melainkan tentang arah masa depan demokrasi Indonesia. Apakah bangsa ini akan membangun sistem politik yang inklusif dan memberi ruang bagi seluruh aspirasi rakyat, atau justru membiarkan demokrasi tumbuh menjadi menara tinggi yang hanya dapat dijangkau segelintir elite politik. Revisi UU Pemilu yang didorong GKSR menjadi momentum penting untuk menata ulang wajah demokrasi nasional agar lebih berkeadilan, visioner, dan berakar pada nilai-nilai konstitusi. Sebab dalam negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, setiap suara rakyat sejatinya adalah cahaya peradaban yang tidak boleh dipadamkan oleh sekat ambang batas, serta tak boleh tenggelam dalam sunyi statistik kekuasaan.
(CP/red)








