Lampung Selatan, Jelajah.co – Polemik dugaan pengadaan paket buku fotokopi di SDN 3 Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya pihak sekolah menyatakan tidak mengetahui pengadaan buku fotokopi yang disebut merupakan inisiatif paguyuban wali murid, kini beredar instruksi kepada orang tua siswa agar buku fotokopi tersebut tidak lagi dibawa ke sekolah.
Dalam pesan yang beredar di grup wali murid, pihak sekolah menyampaikan bahwa mulai keesokan hari siswa diminta menggunakan buku asli yang tersedia di sekolah saat kegiatan belajar mengajar. Sementara buku fotokopi hanya digunakan untuk belajar di rumah atau mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
“Mulai besok buku fotokopi tidak usah dibawa ke sekolahan. Anak-anak belajar di sekolahan pakai buku dari sekolahan, dan buku fotokopi khusus belajar di rumah,” demikian isi pesan yang diterima wali murid, Rabu (29/07/2026) malam.
Instruksi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah wali murid. Pasalnya, dalam pemberitaan Jelajah.co sebelumnya, Kepala SDN 3 Jatimulyo, Anna Maryana menyatakan bahwa pengadaan paket buku fotokopi bukan merupakan kebijakan sekolah.
Kala itu, kepala sekolah menegaskan bahwa pengadaan buku fotokopi dilakukan atas inisiatif paguyuban wali murid dan pihak sekolah tidak mengetahui mekanisme pengadaan tersebut.
Namun, munculnya instruksi agar buku fotokopi tidak lagi dibawa ke sekolah menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengetahuan pihak sekolah terhadap penggunaan buku tersebut dalam kegiatan belajar mengajar.
Selain itu, perubahan mekanisme penggunaan buku juga memunculkan perhatian dari sisi tata kelola pendidikan. Jika sebelumnya siswa menggunakan buku fotokopi saat belajar di sekolah, kini sekolah mengarahkan agar pembelajaran menggunakan buku asli yang tersedia di sekolah.
Di sisi lain, Nopi Koordinator ALAK Lampung menyoroti praktik penggandaan buku pelajaran melalui fotokopi yang dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran terkait aspek perlindungan hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Jangan asal menggandakan buku, apalagi itu buku paket pelajaran, ada perlindunagn Hak Cipta disana,” ujarnya.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai apakah penggandaan buku tersebut telah memperoleh izin dari pemegang hak cipta.
Jelajah.co telah berupaya meminta penjelasan kembali kepada pihak SDN 3 Jatimulyo mengenai alasan diterbitkannya instruksi tersebut, termasuk sejak kapan pihak sekolah mengetahui penggunaan buku fotokopi dalam proses pembelajaran. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan tambahan yang disampaikan pihak sekolah.
Jelajah.co juga membuka ruang hak jawab kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan ini. (Red)








