• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Kamis, 30 Juli 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Sidang Praperadilan Enam Debt Collector Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Redaksi by Redaksi
30 Juli 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan enam debt collector terhadap Polda Lampung, Rabu (29/7/2026). Persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon dan penyampaian keterangan ahli dari pihak termohon.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka dalam perkara dugaan perampasan mobil debitur yang terjadi di depan Butik Klamby dan berlanjut hingga kantor CIMB Niaga Auto Finance.

Dalam sidang, pihak pemohon menghadirkan seorang saksi, sedangkan Polda Lampung menghadirkan seorang ahli. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (30/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon dan penyampaian keterangan ahli dari pihak pemohon.

BACA JUGA

Oplus_16908288

LSM Rubik Minta DLH Lampung Selatan Bertindak, Pabrik Karpet Telur Diminta Ditutup

30 Juli 2026
Oplus_16908288

Usai Disorot, SDN 3 Jatimulyo Instruksikan Buku Fotokopi Tak Lagi Dibawa ke Sekolah

30 Juli 2026

Kuasa hukum para pemohon, Lamsihar Sinaga, SH, mengatakan timnya akan menghadirkan ahli untuk memperkuat dalil permohonan praperadilan.

“Besok agendanya pemeriksaan saksi dari Polda Lampung dan ahli dari pihak kami sebagai pemohon,” ujar Lamsihar usai persidangan.

Menurut Lamsihar, pihaknya menduga terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan enam kliennya sebagai tersangka. Dugaan tersebut, kata dia, diperoleh setelah tim kuasa hukum melakukan kajian terhadap berkas perkara dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka terhadap klien kami. Menurut pandangan kami, proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. Selain itu, penerapan Pasal 482 dan Pasal 448 juga kami nilai tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum,” katanya.

Meski demikian, Lamsihar menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.

“Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, hingga persidangan hari ini berakhir, pihak Polda Lampung belum menyampaikan tanggapan di luar keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan. Agenda pemeriksaan terhadap saksi dari pihak termohon akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.

Permohonan praperadilan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perkara dugaan perampasan mobil debitur yang sebelumnya viral setelah rekaman video peristiwa tersebut beredar di media sosial. Hasil praperadilan nantinya akan menentukan keabsahan tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut, tanpa menyentuh pokok perkara pidana yang masih berjalan. (Red)

Previous Post

Usai Disorot, SDN 3 Jatimulyo Instruksikan Buku Fotokopi Tak Lagi Dibawa ke Sekolah

Next Post

LSM Rubik Minta DLH Lampung Selatan Bertindak, Pabrik Karpet Telur Diminta Ditutup

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Tikam Sepupu Saat Ritual Adat Wara, Pria di Barsel Diamankan Polisi

12 Juli 2026

HUT ke-67, Pemkab Barsel Fokus pada Kegiatan Sederhana

13 Juli 2026

Kodim 1012/Buntok Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Aset PT AC, Satu Paket Diduga Sabu Turut Disita

14 Juli 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

Pemkab Barsel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Dua Desa, Tim Verifikasi Segera Turun ke Lapangan

8 Juli 2026

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

20 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.