BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan enam debt collector terhadap Polda Lampung, Rabu (29/7/2026). Persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon dan penyampaian keterangan ahli dari pihak termohon.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka dalam perkara dugaan perampasan mobil debitur yang terjadi di depan Butik Klamby dan berlanjut hingga kantor CIMB Niaga Auto Finance.
Dalam sidang, pihak pemohon menghadirkan seorang saksi, sedangkan Polda Lampung menghadirkan seorang ahli. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (30/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon dan penyampaian keterangan ahli dari pihak pemohon.
Kuasa hukum para pemohon, Lamsihar Sinaga, SH, mengatakan timnya akan menghadirkan ahli untuk memperkuat dalil permohonan praperadilan.
“Besok agendanya pemeriksaan saksi dari Polda Lampung dan ahli dari pihak kami sebagai pemohon,” ujar Lamsihar usai persidangan.
Menurut Lamsihar, pihaknya menduga terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan enam kliennya sebagai tersangka. Dugaan tersebut, kata dia, diperoleh setelah tim kuasa hukum melakukan kajian terhadap berkas perkara dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka terhadap klien kami. Menurut pandangan kami, proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. Selain itu, penerapan Pasal 482 dan Pasal 448 juga kami nilai tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum,” katanya.
Meski demikian, Lamsihar menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.
“Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, hingga persidangan hari ini berakhir, pihak Polda Lampung belum menyampaikan tanggapan di luar keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan. Agenda pemeriksaan terhadap saksi dari pihak termohon akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.
Permohonan praperadilan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perkara dugaan perampasan mobil debitur yang sebelumnya viral setelah rekaman video peristiwa tersebut beredar di media sosial. Hasil praperadilan nantinya akan menentukan keabsahan tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut, tanpa menyentuh pokok perkara pidana yang masih berjalan. (Red)








