MALANG, Jelajah.co – Pengadilan Negeri Malang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Rabu (29/7/2026), setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan.
Persidangan tersebut mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Jawa Timur serta pengurus dan anggota LSM LIRA Malang Raya yang hadir untuk memantau jalannya proses persidangan.
Perwakilan LSM LIRA Malang Raya menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara terbuka, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami hadir untuk mengawal jalannya persidangan agar berlangsung secara transparan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar perwakilan LSM LIRA Malang Raya.
Sidang lanjutan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara yang sebelumnya sempat tertunda. Kehadiran sejumlah pengunjung dan elemen masyarakat menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap kasus tersebut.
LSM LIRA Malang Raya berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh fakta persidangan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan sehingga putusan yang dijatuhkan nantinya mencerminkan rasa keadilan.
Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim hingga seluruh tahapan pemeriksaan perkara selesai. (Kaperwil Jatim)








