• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 12 Juli 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Kalteng

Warga Laporkan Dugaan Pemuatan Kayu Ilegal di Lokasi Sengketa Lahan Majundre, Aparat Diminta Tindak Lanjuti

Redaksi by Redaksi
10 Juli 2026
in Kalteng
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BARITO SELATAN, Jelajah.co – Warga Desa Majundre, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melaporkan dugaan aktivitas pemuatan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di lokasi sengketa lahan yang berada di Jalan Rapak Amis Bantai Ke’u, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu tersebut diduga dimuat ke sebuah truk di area yang saat ini masih menjadi objek sengketa. Aktivitas itu disebut disaksikan Ketua RT 01 Rimesun, Ketua RW 01 Desa Majundre, serta sejumlah warga, di antaranya Niit, Dekau, dan Atdudi Unde.

Warga yang mengaku sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen kepemilikan menyayangkan adanya aktivitas tersebut. Pasalnya, sebelumnya telah digelar rapat yang melibatkan Tim PKS Kabupaten Barito Selatan bersama Kapolres Barito Selatan AKBP Jackson R. Utapea, S.I.K., M.H. Dalam pertemuan itu, seluruh pihak disebut telah diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi sengketa hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian.

BACA JUGA

Bupati Barito Timur Dukung Program Jumat Berkah Polres Bartim

11 Juli 2026

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Danyonif TP 924/Uria Mapas Ajak Bangun Sinergi untuk Barito Timur

11 Juli 2026

Atas dugaan tersebut, warga mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada Tim PKS Kabupaten Barito Selatan yang menangani perkara dugaan penyerobotan lahan serta penebangan pohon di kawasan tersebut.

Menurut keterangan yang diterima warga, laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan guna memastikan kebenaran informasi, termasuk memeriksa dokumen administrasi, legalitas pengangkutan kayu, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain kepada Tim PKS, dokumentasi berupa foto dan video yang diperoleh warga juga disebut telah diteruskan kepada Kapolres Barito Selatan AKBP Jackson R. Utapea melalui aplikasi WhatsApp sebagai bahan informasi awal.

Lokasi dugaan aktivitas tersebut berada di titik koordinat -1.580266, 114.916113, wilayah Desa Majundre, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, penyidik dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan mengenai penebangan, penguasaan, maupun pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Jelajah.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Previous Post

MUSDALUB III AWPI DKI Jakarta Tetapkan Yamarlin Hulu sebagai Ketua Periode 2026–2031

Next Post

GEDOR Soroti Pelatihan Jurnalistik BI Lampung di Resort Berbintang, Minta Anggaran Dibuka ke Publik

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

DPP GASAK Desak Kejati dan BPK Audit Pengadaan Dinas Kominfo Pesisir Barat

16 Juni 2026

Pemkab Barsel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Dua Desa, Tim Verifikasi Segera Turun ke Lapangan

8 Juli 2026

ALAM Demo Kejati Lampung, Desak Dugaan TPPU Oknum Jaksa Diusut Transparan

10 Juli 2026

Danlanal Kumai Salurkan Bantuan Sembako untuk Pondok Pesantren Sunanul Huda

1 Juli 2026

Warga Laporkan Dugaan Pemuatan Kayu Ilegal di Lokasi Sengketa Lahan Majundre, Aparat Diminta Tindak Lanjuti

10 Juli 2026

Genangan Air Akibat Kolam Ikan, Warga Kenangan Jaya 3 Desak Satpol PP Tanjungpinang Bertindak

17 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.