BARITO SELATAN, Jelajah.co – Warga Desa Majundre, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melaporkan dugaan aktivitas pemuatan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di lokasi sengketa lahan yang berada di Jalan Rapak Amis Bantai Ke’u, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu tersebut diduga dimuat ke sebuah truk di area yang saat ini masih menjadi objek sengketa. Aktivitas itu disebut disaksikan Ketua RT 01 Rimesun, Ketua RW 01 Desa Majundre, serta sejumlah warga, di antaranya Niit, Dekau, dan Atdudi Unde.
Warga yang mengaku sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen kepemilikan menyayangkan adanya aktivitas tersebut. Pasalnya, sebelumnya telah digelar rapat yang melibatkan Tim PKS Kabupaten Barito Selatan bersama Kapolres Barito Selatan AKBP Jackson R. Utapea, S.I.K., M.H. Dalam pertemuan itu, seluruh pihak disebut telah diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi sengketa hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian.
Atas dugaan tersebut, warga mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada Tim PKS Kabupaten Barito Selatan yang menangani perkara dugaan penyerobotan lahan serta penebangan pohon di kawasan tersebut.
Menurut keterangan yang diterima warga, laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan guna memastikan kebenaran informasi, termasuk memeriksa dokumen administrasi, legalitas pengangkutan kayu, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain kepada Tim PKS, dokumentasi berupa foto dan video yang diperoleh warga juga disebut telah diteruskan kepada Kapolres Barito Selatan AKBP Jackson R. Utapea melalui aplikasi WhatsApp sebagai bahan informasi awal.
Lokasi dugaan aktivitas tersebut berada di titik koordinat -1.580266, 114.916113, wilayah Desa Majundre, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, penyidik dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan mengenai penebangan, penguasaan, maupun pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Jelajah.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. (Red)








