• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 25 Oktober 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Kalteng

Warga Laporkan Dugaan Pemuatan Kayu Ilegal di Lokasi Sengketa Lahan Majundre, Aparat Diminta Tindak Lanjuti

Redaksi by Redaksi
10 Juli 2026
in Kalteng
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BARITO SELATAN, Jelajah.co – Warga Desa Majundre, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melaporkan dugaan aktivitas pemuatan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di lokasi sengketa lahan yang berada di Jalan Rapak Amis Bantai Ke’u, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu tersebut diduga dimuat ke sebuah truk di area yang saat ini masih menjadi objek sengketa. Aktivitas itu disebut disaksikan Ketua RT 01 Rimesun, Ketua RW 01 Desa Majundre, serta sejumlah warga, di antaranya Niit, Dekau, dan Atdudi Unde.

Warga yang mengaku sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen kepemilikan menyayangkan adanya aktivitas tersebut. Pasalnya, sebelumnya telah digelar rapat yang melibatkan Tim PKS Kabupaten Barito Selatan bersama Kapolres Barito Selatan AKBP Jackson R. Utapea, S.I.K., M.H. Dalam pertemuan itu, seluruh pihak disebut telah diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi sengketa hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian.

BACA JUGA

Oplus_16908288

Progres Gereja Maranatha Kalteng Capai 90 Persen, Agustiar Sabran Targetkan Peresmian Desember

24 Oktober 2026

Cegah Karhutla di Barito Timur, Yonif TP 924/Uria Mapas Kerahkan 12 Personel Patroli

24 Oktober 2026

Atas dugaan tersebut, warga mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada Tim PKS Kabupaten Barito Selatan yang menangani perkara dugaan penyerobotan lahan serta penebangan pohon di kawasan tersebut.

Menurut keterangan yang diterima warga, laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan guna memastikan kebenaran informasi, termasuk memeriksa dokumen administrasi, legalitas pengangkutan kayu, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain kepada Tim PKS, dokumentasi berupa foto dan video yang diperoleh warga juga disebut telah diteruskan kepada Kapolres Barito Selatan AKBP Jackson R. Utapea melalui aplikasi WhatsApp sebagai bahan informasi awal.

Lokasi dugaan aktivitas tersebut berada di titik koordinat -1.580266, 114.916113, wilayah Desa Majundre, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, penyidik dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan mengenai penebangan, penguasaan, maupun pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Jelajah.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Previous Post

Pos TNI AL Barsel Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Desa Kalahien

Next Post

GEDOR Soroti Pelatihan Jurnalistik BI Lampung di Resort Berbintang, Minta Anggaran Dibuka ke Publik

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

PMI Asal Barito Selatan Dipulangkan dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Warga Hindari Agen Ilegal

2 Oktober 2026

ASN Barsel Diminta Segera Pindah KTP, BKPSDM Ingatkan Batas Akhir Oktober

4 Oktober 2026

Dua Staf Bawaslu Mesuji Diamankan Polisi di Tubaba, PAJAN Desak Bawaslu Terbuka

2 Oktober 2026

Pencarian Berakhir Duka, Rehan 13 Tahun Ditemukan Meninggal di Gosong Iring Witu Buntok

1 Oktober 2026

Kejari Barsel Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp27 Miliar, Anggaran 2023-2024 Jadi Fokus

29 September 2026

Tapis dan Piil Pesenggiri: Menjahit Masa Lalu untuk Masa Depan Lampung

11 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.