BUNTOK, Jelajah.co – Puluhan eks karyawan PT Prager Kencana Services (PG) menghentikan operasional sejumlah unit hauling batubara milik PT MKU di Kilometer 4 Jalan Hasnur, Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Jumat (17/7/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas hak-hak pekerja yang mereka klaim belum dibayarkan selama kurang lebih tujuh bulan meski berbagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah ditempuh.
Berdasarkan keterangan yang diterima Jelajah.co dari perwakilan eks karyawan, aksi penahanan unit dilakukan sebagai bentuk desakan agar perusahaan segera menyelesaikan kewajiban terhadap para pekerja yang telah berakhir masa kerjanya.
Perwakilan eks karyawan, Firhansyah, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut telah disampaikan kepada perusahaan sejak akhir Desember 2025. Menurutnya, para pekerja telah beberapa kali menempuh jalur penyelesaian sesuai mekanisme ketenagakerjaan, mulai dari pengaduan ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan hingga perundingan bipartit dengan pihak perusahaan.
Dalam dokumen risalah perundingan bipartit tertanggal 6 Januari 2026 yang diterima Jelajah.co, para pekerja meminta perusahaan segera membayarkan sejumlah hak yang mereka klaim belum diterima, antara lain gaji beberapa bulan terakhir, kompensasi keterlambatan, kompensasi PKWT, tunjangan hari raya (THR), serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Masih berdasarkan dokumen tersebut, pihak manajemen perusahaan melalui perwakilannya menyatakan siap membayarkan hak-hak karyawan sesuai memo internal perusahaan. Kedua belah pihak saat itu juga menyepakati untuk menunggu realisasi pembayaran paling lambat pada 25 Januari 2026.
Namun, menurut pihak eks karyawan, hingga pertengahan Juli 2026 pembayaran yang dijanjikan belum juga direalisasikan.
Sebelumnya, para pekerja juga telah mengajukan surat pengaduan kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan terkait penyelesaian hak-hak karyawan dan eks karyawan PT Kencana Group.
Dalam surat tersebut, para pekerja mengklaim masih memiliki sejumlah hak yang belum dipenuhi, di antaranya sisa kompensasi beberapa bulan, gaji, kompensasi PKWT, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta hak-hak normatif lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan kemudian melimpahkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Prager Kencana Services dan PT Kencana Sinergi Jaya dengan perwakilan pekerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses mediasi.
Pihak eks karyawan berharap proses penyelesaian tersebut segera menghasilkan kepastian hukum sekaligus mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.
Aksi penahanan unit hauling di Desa Talekoi disebut akan terus dilakukan hingga terdapat kejelasan penyelesaian atas tuntutan pembayaran hak-hak pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, Jelajah.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Prager Kencana Services, PT MKU, maupun pihak terkait lainnya mengenai aksi penahanan unit hauling tersebut serta perkembangan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Abeh)








