• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 7 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Kalteng

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

Redaksi by Redaksi
20 Juli 2026
in Kalteng
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK, Jelajah.co – Puluhan eks karyawan PT Prager Kencana Services (PG) menghentikan operasional sejumlah unit hauling batubara milik PT MKU di Kilometer 4 Jalan Hasnur, Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Jumat (17/7/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas hak-hak pekerja yang mereka klaim belum dibayarkan selama kurang lebih tujuh bulan meski berbagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah ditempuh.

Berdasarkan keterangan yang diterima Jelajah.co dari perwakilan eks karyawan, aksi penahanan unit dilakukan sebagai bentuk desakan agar perusahaan segera menyelesaikan kewajiban terhadap para pekerja yang telah berakhir masa kerjanya.

BACA JUGA

Bupati Barito Timur Resmikan Resort Definitif GKE Tamiang Layang Timur dan Buka Sinode I

7 September 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

Perwakilan eks karyawan, Firhansyah, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut telah disampaikan kepada perusahaan sejak akhir Desember 2025. Menurutnya, para pekerja telah beberapa kali menempuh jalur penyelesaian sesuai mekanisme ketenagakerjaan, mulai dari pengaduan ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan hingga perundingan bipartit dengan pihak perusahaan.

Dalam dokumen risalah perundingan bipartit tertanggal 6 Januari 2026 yang diterima Jelajah.co, para pekerja meminta perusahaan segera membayarkan sejumlah hak yang mereka klaim belum diterima, antara lain gaji beberapa bulan terakhir, kompensasi keterlambatan, kompensasi PKWT, tunjangan hari raya (THR), serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Masih berdasarkan dokumen tersebut, pihak manajemen perusahaan melalui perwakilannya menyatakan siap membayarkan hak-hak karyawan sesuai memo internal perusahaan. Kedua belah pihak saat itu juga menyepakati untuk menunggu realisasi pembayaran paling lambat pada 25 Januari 2026.

Namun, menurut pihak eks karyawan, hingga pertengahan Juli 2026 pembayaran yang dijanjikan belum juga direalisasikan.
Sebelumnya, para pekerja juga telah mengajukan surat pengaduan kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan terkait penyelesaian hak-hak karyawan dan eks karyawan PT Kencana Group.

Dalam surat tersebut, para pekerja mengklaim masih memiliki sejumlah hak yang belum dipenuhi, di antaranya sisa kompensasi beberapa bulan, gaji, kompensasi PKWT, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta hak-hak normatif lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan kemudian melimpahkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Prager Kencana Services dan PT Kencana Sinergi Jaya dengan perwakilan pekerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses mediasi.

Pihak eks karyawan berharap proses penyelesaian tersebut segera menghasilkan kepastian hukum sekaligus mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.

Aksi penahanan unit hauling di Desa Talekoi disebut akan terus dilakukan hingga terdapat kejelasan penyelesaian atas tuntutan pembayaran hak-hak pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, Jelajah.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Prager Kencana Services, PT MKU, maupun pihak terkait lainnya mengenai aksi penahanan unit hauling tersebut serta perkembangan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Abeh)

Previous Post

Dari Sarapan Hingga Sembako: Komunitas Bersama Berbagi Tebar Kebaikan di Kranji

Next Post

Bupati Barito Timur Lantik 212 PNS, Tekankan Peran ASN Muda sebagai Motor Transformasi Digital Birokrasi

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.