Bandarlampung, jelajah.co – Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung menyambut kedatangan Komisi II DPR RI ke Provinsi Lampung pada Kamis, 13/02/24. Kedatangan Komisi II DPR RI diharapkan tidak hanya menjalankan agenda yang telah direncanakan, tetapi juga memberikan perhatian terhadap berbagai permasalahan di Provinsi Lampung, khususnya konflik agraria yang belum terselesaikan.
Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, berharap kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut di daerah tersebut.
“Kami berharap kedatangan Komisi II DPR RI ini dapat menjadi titik terang dalam penyelesaian konflik agraria yang berkepanjangan,” ujarnya.
Konflik agraria di Lampung melibatkan berbagai pihak, seperti masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah. Penyelesaian yang adil dan transparan sangat dibutuhkan untuk menciptakan stabilitas dan kepastian hukum di bidang agraria. AKAR Lampung berharap Komisi II DPR RI dapat memberikan solusi dan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan agraria yang ada.
Salah satu konflik agraria terbesar di Lampung yang disoroti AKAR adalah sengketa antara PT SGC dengan masyarakat di Desa Penawar/Gedung Aji dan Desa Gunung Tapa, Kabupaten Tulangbawang.
Indra menjelaskan bahwa konflik lahan tidak hanya sebatas kasus tersebut, tetapi juga menyangkut polemik berkepanjangan atas sengketa lahan seluas 460 hektare di Desa Penawar/Gedung Aji dan 303 hektare di Desa Gunung Tapa, Kabupaten Tulangbawang. Tanah tersebut merupakan lahan milik perorangan atau badan hukum dalam kawasan hutan berdasarkan bukti-bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Tanah Enklave). Namun, sejak 2005 lahan itu dikuasai oleh PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan dijadikan perkebunan tebu tanpa musyawarah dengan masyarakat.
“Lahan tersebut berada di luar luasan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan negara, sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan akibat tuntutan masyarakat atas ganti rugi yang hingga kini terabaikan,” tegas Indra.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli, juga menyoroti konflik agraria yang diduga dikuasai mafia tanah di Kabupaten Way Kanan. Ia menduga ada keterlibatan mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, dalam kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Pasca diperiksanya Bupati Way Kanan terkait dugaan mafia tanah oleh Kejati, ada dugaan kuat bahwa saat menjabat terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses peralihan lahan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan. Dugaan tersebut sangat jelas dilakukan dengan cara-cara yang menyalahi aturan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ungkapnya.
AKAR Lampung berharap Komisi II DPR RI dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan-persoalan ini dan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dalam penyelesaiannya. Kedatangan Komisi II DPR RI ke Lampung diharapkan membawa angin segar bagi penyelesaian konflik agraria yang selama ini menjadi permasalahan krusial di Provinsi Lampung.
Sebagai masyarakat Lampung, kami berharap suara kami didengar dan aspirasi kami dapat diakomodasi. (Red)








