BEKASI, Jelajah.co – Aktivis sosial dan tokoh muda Kota Bekasi, Frits Saikat, menyoroti dugaan praktik pungutan berkedok sumbangan di SDN Perwira 4, Bekasi Utara. Dugaan tersebut mencuat setelah beredar kuesioner yang memuat nominal uang serta jadwal penyerahan sumbangan kepada orang tua siswa.
Menurut Frits, pencantuman nominal dan waktu pembayaran dalam kuesioner tersebut berpotensi mengubah makna sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela menjadi pungutan yang terkesan wajib.
“Kami sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh pihak komite sekolah. Pencantuman nominal uang beserta tanggal rutin penyerahan bukan lagi mencerminkan sumbangan sukarela, melainkan patut diduga sebagai upaya melegitimasi pungutan dengan berlindung di balik istilah sumbangan,” ujar Frits dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Ia menilai praktik tersebut berpotensi membebani orang tua siswa dan tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri.
Frits mendesak Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Inspektorat Daerah segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah mekanisme penggalangan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara terbuka dan apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Frits mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Menurutnya, aturan tersebut membedakan secara tegas antara sumbangan yang bersifat sukarela dengan pungutan yang ditetapkan nominal maupun waktu pembayarannya.
Ia juga meminta aparat berwenang menelusuri dugaan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Jelajah.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SDN Perwira 4 Bekasi Utara, Komite SDN Perwira 4, serta Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait kebenaran informasi tersebut dan mekanisme penggalangan dana yang diterapkan.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.








