• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 13 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

Aktivis Soroti Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan di SDN Perwira 4 Bekasi, Minta Disdik Turun Tangan

Redaksi by Redaksi
29 Juli 2026
in Jabar, Pendidikan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI, Jelajah.co – Aktivis sosial dan tokoh muda Kota Bekasi, Frits Saikat, menyoroti dugaan praktik pungutan berkedok sumbangan di SDN Perwira 4, Bekasi Utara. Dugaan tersebut mencuat setelah beredar kuesioner yang memuat nominal uang serta jadwal penyerahan sumbangan kepada orang tua siswa.

Menurut Frits, pencantuman nominal dan waktu pembayaran dalam kuesioner tersebut berpotensi mengubah makna sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela menjadi pungutan yang terkesan wajib.

“Kami sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh pihak komite sekolah. Pencantuman nominal uang beserta tanggal rutin penyerahan bukan lagi mencerminkan sumbangan sukarela, melainkan patut diduga sebagai upaya melegitimasi pungutan dengan berlindung di balik istilah sumbangan,” ujar Frits dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

BACA JUGA

Resmi Dibuka, H. Jalal Cup U-16 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Sepak Bola Jati Mulya

12 September 2026

NCW Pertanyakan Status Sewa Fasilitas SPPG Yayasan Arroihan dan Keterkaitan PT Fyrom

11 September 2026

Ia menilai praktik tersebut berpotensi membebani orang tua siswa dan tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri.

Frits mendesak Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Inspektorat Daerah segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah mekanisme penggalangan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara terbuka dan apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Frits mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Menurutnya, aturan tersebut membedakan secara tegas antara sumbangan yang bersifat sukarela dengan pungutan yang ditetapkan nominal maupun waktu pembayarannya.

Ia juga meminta aparat berwenang menelusuri dugaan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Jelajah.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SDN Perwira 4 Bekasi Utara, Komite SDN Perwira 4, serta Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait kebenaran informasi tersebut dan mekanisme penggalangan dana yang diterapkan.

Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Previous Post

Anggota DPRD Kalteng Dorong Percepatan Hilirisasi SDA untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Next Post

Camat Natar: Pabrik Karpet Telur Sudah Berkali-kali Ditegur dan Diminta Tutup

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026

AKBP Eko Mardianto Ditunjuk Gantikan AKBP Jecson Ricksco Hutapea sebagai Kapolres Barito Selatan

1 September 2026

Bupati dan Wabup Barsel Pimpin Apel Siaga Karhutla, Ajak Masyarakat “Birukan Langit Barito Selatan”

31 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.