BEKASI, Jelajah.co — Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyoroti transparansi penggunaan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Arroihan di kawasan Gang Awis, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Penelusuran dilakukan NCW pada Kamis (10/9/2026) dengan fokus pada status bangunan, hubungan sewa, pihak yang menyediakan fasilitas, serta pembiayaan pembangunan maupun renovasi dapur SPPG.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., mengatakan pihaknya memperoleh keterangan dari Priyanto, yang ditemui sebagai perwakilan Yayasan Arroihan, bahwa bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG bukan milik yayasan melainkan digunakan melalui hubungan sewa.
Namun, menurut NCW, belum diperoleh kejelasan mengenai pihak yang menyewakan bangunan tersebut kepada Yayasan Arroihan.
“Keterangan yang kami peroleh dari Pak Priyanto menyebutkan bahwa bangunan tersebut bukan milik yayasan dan digunakan berdasarkan sewa. Bagi kami, ini menjadi pintu masuk untuk meminta penjelasan secara administratif dan transparan: siapa pemiliknya, kepada siapa yayasan membayar sewa, siapa yang membiayai renovasi, dan bagaimana status investasi fasilitas tersebut,” kata Herman.
Dalam dokumentasi lapangan, NCW juga menemukan papan identitas PT Kuliner Asli Indonesia di bagian dalam bangunan yang digunakan sebagai fasilitas SPPG.
NCW menegaskan keberadaan papan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa PT Kuliner Asli Indonesia merupakan pemilik bangunan ataupun pihak yang menyewakan fasilitas kepada Yayasan Arroihan.
NCW selanjutnya mempertanyakan hubungan PT Kuliner Asli Indonesia dengan bangunan maupun operasional SPPG tersebut.
Dalam penelusuran lanjutan, NCW juga memperoleh informasi dari Seno, yang diperkenalkan kepada mereka sebagai Komisaris PT MTE, mengenai dugaan keterkaitan bangunan tersebut dengan PT Fyrom.
Namun, NCW menyatakan belum mengetahui bentuk hubungan hukum antara PT Fyrom dengan bangunan maupun fasilitas SPPG.
Menurut NCW, belum dapat dipastikan apakah keterkaitan tersebut berhubungan dengan kepemilikan, penyewaan, penggunaan fasilitas, pembiayaan, maupun hubungan hukum lainnya.
NCW juga mencatat bangunan yang digunakan sebagai fasilitas SPPG berada berdampingan dengan bangunan yang disebut digunakan sebagai gudang alat kesehatan PT Fyrom.
Herman menegaskan kondisi tersebut masih berupa informasi awal yang perlu diverifikasi melalui dokumen dan klarifikasi para pihak.
NCW meminta penjelasan mengenai pemilik sah tanah dan bangunan, pihak penerima pembayaran sewa, nilai dan jangka waktu sewa, serta pihak yang membiayai pembangunan atau renovasi fasilitas tersebut.
Selain itu, NCW mempertanyakan apakah terdapat perjanjian tertulis mengenai pembangunan atau renovasi pada bangunan sewaan serta bagaimana status fasilitas dan investasi setelah masa sewa berakhir.
Aspek keterbukaan identitas SPPG juga menjadi perhatian NCW. Dalam dokumentasi lapangan, papan identitas SPPG Badan Gizi Nasional terlihat berada di bagian dalam bangunan.
Sementara pada area luar dan akses bangunan yang didokumentasikan, NCW menyebut tidak melihat papan nama atau papan informasi SPPG.
Namun, NCW belum menyimpulkan kondisi tersebut sebagai pelanggaran dan menyatakan masih akan mengonfirmasikannya dengan ketentuan tata kelola SPPG yang berlaku.
NCW DPD Bekasi Raya selanjutnya berencana mengirimkan surat klarifikasi kepada Yayasan Arroihan serta pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan fasilitas tersebut.
“Kami memberikan ruang kepada Yayasan Arroihan dan seluruh pihak yang disebut dalam penelusuran ini untuk memberikan klarifikasi. NCW tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami sedang menguji informasi awal dengan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan,” ujar Herman.
Ia menegaskan NCW belum menyatakan adanya tindak pidana maupun pelanggaran hukum yang dilakukan Yayasan Arroihan, PT Kuliner Asli Indonesia, PT Fyrom, PT MTE ataupun pihak lainnya.
Menurutnya, seluruh informasi masih harus diuji melalui dokumen kepemilikan, perjanjian sewa, dokumen pembangunan atau renovasi, dokumen investasi, serta keterangan resmi para pihak.
“Kami ingin memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak hanya berjalan secara operasional, tetapi juga memiliki tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi awal adalah pintu masuk untuk melakukan klarifikasi, bukan dasar untuk menghakimi,” pungkas Herman.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Yayasan Arroihan, PT Kuliner Asli Indonesia, PT Fyrom maupun pihak lain yang disebut dalam penelusuran NCW terkait status bangunan, hubungan sewa, serta pembiayaan fasilitas SPPG tersebut. (Red)








