Tanggamus, Jelajah.co — Dugaan aktivitas pengangkutan batu bara ilegal di Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan sejumlah aktivis. Aktivitas tersebut disebut berlangsung cukup lama dan diduga dilakukan tanpa izin resmi pertambangan maupun dokumen pengangkutan yang sah.
Informasi yang beredar menyebutkan material batu bara di wilayah Tanggamus berasal dari lokasi bekas tambang lama dengan luas sekitar tiga hektare. Saat ini, aktivitas pengangkutan batu bara dikabarkan kembali marak dengan kendaraan angkutan yang hilir mudik membawa material menuju stockpile di wilayah Tanggamus.
Sorotan keras disampaikan aktivis ALAK dan GEDOR melalui Nopiyanto saat dikonfirmasi di kantornya, Minggu (24/5/2026).
Ia mempertanyakan sikap pemerintah daerah maupun instansi terkait yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan aktivitas tersebut.
“Dinas Pertambangan Provinsi, pemerintah kabupaten, termasuk dinas lingkungan hidup seharusnya peka terhadap persoalan ini. Jangan diam. Aktivitas angkutan batu bara ini diduga ilegal, tidak memiliki IUP maupun IUPK,” ujarnya.
Menurut Nopiyanto, jika aktivitas tersebut benar berlangsung tanpa legalitas, maka negara berpotensi mengalami kerugian besar, baik dari sektor penerimaan minerba maupun dugaan penyalahgunaan BBM subsidi untuk kendaraan pengangkut material.
Ia juga mempertanyakan ketegasan Dinas ESDM Provinsi Lampung serta instansi lingkungan hidup dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Apakah fenomena ini akan terus didiamkan? Atau memang ada pihak-pihak yang sudah menerima upeti atau royalti? Ini harus dibongkar. Tidak mungkin pemerintah tidak tahu,” katanya.
Menurutnya, aktivitas pengangkutan batu bara dalam jumlah besar tidak mungkin berlangsung tanpa diketahui aparat maupun pihak terkait di daerah.
Nopiyanto juga menilai perlu adanya investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Aktivis ALAK dan GEDOR disebut tengah menyiapkan langkah lanjutan dengan rencana menyampaikan persoalan tersebut ke tingkat nasional melalui aksi di Kementerian ESDM dan DPR RI.
Selain pemerintah daerah, sikap DPRD Kabupaten Tanggamus dan DPRD Provinsi Lampung juga turut disorot karena dinilai belum menunjukkan langkah konkret terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. (Red)








