Bandar Lampung, Jelajah.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap terdakwa Tegar Rismawan dalam perkara Nomor 82/Pid.B/2026/PN.Kla.
Menanggapi langkah tersebut, kuasa hukum terdakwa, Billi Firmansyah, memastikan pihaknya siap menghadapi proses hukum lanjutan dengan menyiapkan kontra memori banding hingga upaya kasasi.
Putusan terhadap Tegar Rismawan dibacakan dalam sidang pada 18/05/26. Vonis delapan bulan penjara itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa dari Bill Law Firm & Partner sebelumnya telah mengajukan nota pembelaan (pledoi) agar majelis hakim memberikan putusan lepas terhadap terdakwa atau setidaknya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak kuasa hukum menilai terdapat pertimbangan penting berupa adanya surat perdamaian antara terdakwa dan korban. Bahkan, korban disebut telah menyampaikan langsung di hadapan majelis hakim agar terdakwa diputus lepas.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan karena perdamaian antara korban dan terdakwa tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.
Billi Firmansyah mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang menurutnya telah mempertimbangkan rasa keadilan dalam perkara itu.
“Putusan tersebut kami nilai sudah tepat dan mencerminkan teori hukum Gustav Radbruch, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” ujar Billi.
Namun, pada 21/05/26, Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Menurut Billi, langkah banding yang diajukan JPU dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta adanya perdamaian antara korban dan terdakwa yang telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.
“Korban juga telah meminta langsung di persidangan agar terdakwa diberikan keringanan. Itu semestinya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam melihat perkara secara utuh,” katanya.
Billi Firmansyah bersama tim kuasa hukum kini tengah menyiapkan kontra memori banding sebagai bentuk perlawanan atas banding yang diajukan JPU.
Selain itu, pihaknya juga telah mempersiapkan langkah hukum lanjutan hingga tingkat kasasi demi membela kepentingan hukum terdakwa. (Red)








