• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 25 Mei 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

JPU Banding Vonis 8 Bulan Tegar Rismawan, Kuasa Hukum Siapkan Kontra Memori

Redaksi by Redaksi
24 Mei 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap terdakwa Tegar Rismawan dalam perkara Nomor 82/Pid.B/2026/PN.Kla.

Menanggapi langkah tersebut, kuasa hukum terdakwa, Billi Firmansyah, memastikan pihaknya siap menghadapi proses hukum lanjutan dengan menyiapkan kontra memori banding hingga upaya kasasi.

Putusan terhadap Tegar Rismawan dibacakan dalam sidang pada 18/05/26. Vonis delapan bulan penjara itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa.

BACA JUGA

Pengembang Indonesia Run 2026 Siap Guncang Lampung, Hadiah Utama 1 Unit Rumah Jadi Rebutan!

24 Mei 2026

Buruh Pelabuhan Panjang Desak Kesejahteraan Pekerja Jadi Prioritas

22 Mei 2026

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa dari Bill Law Firm & Partner sebelumnya telah mengajukan nota pembelaan (pledoi) agar majelis hakim memberikan putusan lepas terhadap terdakwa atau setidaknya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak kuasa hukum menilai terdapat pertimbangan penting berupa adanya surat perdamaian antara terdakwa dan korban. Bahkan, korban disebut telah menyampaikan langsung di hadapan majelis hakim agar terdakwa diputus lepas.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan karena perdamaian antara korban dan terdakwa tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.

Billi Firmansyah mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang menurutnya telah mempertimbangkan rasa keadilan dalam perkara itu.

“Putusan tersebut kami nilai sudah tepat dan mencerminkan teori hukum Gustav Radbruch, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” ujar Billi.

Namun, pada 21/05/26, Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Menurut Billi, langkah banding yang diajukan JPU dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta adanya perdamaian antara korban dan terdakwa yang telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.

“Korban juga telah meminta langsung di persidangan agar terdakwa diberikan keringanan. Itu semestinya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam melihat perkara secara utuh,” katanya.

Billi Firmansyah bersama tim kuasa hukum kini tengah menyiapkan kontra memori banding sebagai bentuk perlawanan atas banding yang diajukan JPU.

Selain itu, pihaknya juga telah mempersiapkan langkah hukum lanjutan hingga tingkat kasasi demi membela kepentingan hukum terdakwa. (Red)

Previous Post

Pengembang Indonesia Run 2026 Siap Guncang Lampung, Hadiah Utama 1 Unit Rumah Jadi Rebutan!

Next Post

Hisar Pardomuan Soroti Integritas Imigrasi dalam Polemik ITAS WNA Korea

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Bakal Calon BPD Desa SumberJaya Tolak Daftar Pemilih Usulan Kadus

8 Mei 2026

Karang Taruna Way Urang Akan Audit PBG dan Andalalin Pelaku Usaha Nakal

9 Mei 2026

Peliputan Pelantikan Sempat Dipersoalkan, Bupati Barito Utara Berikan Tanggapan

4 Mei 2026
Oplus_16908288

Aktivis Soroti Polemik Kepengurusan dan Anggaran Pramuka Aceh

21 Mei 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.