• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Kamis, 21 Mei 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jatim

Sidang Kasus Pembunuhan Faradila Ricuh, LBH LIRA Jatim Protes Pembatasan Akses

Redaksi by Redaksi
21 Mei 2026
in Jatim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Malang, Jelajah.co – Sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Nafisa di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang berlangsung tegang dan menyita perhatian publik, Rabu (20/05/2026).

Perkara tersebut menyeret terdakwa Agus Muhamad Saleman bersama Suyitno.
Ruang sidang dipadati pengunjung hingga memicu kericuhan di area persidangan.

Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait dugaan pembunuhan terhadap Faradila yang diketahui masih merupakan adik ipar dari terdakwa Agus Muhamad Saleman.

BACA JUGA

Presiden Prabowo: Tidak Ada Negara Kuat Tanpa Pangan yang Aman dan Berkesinambungan

17 Mei 2026

LSM LIRA Trenggalek Buka Posko Pengaduan Masyarakat, Siap Kawal Dugaan Penyimpangan hingga Pelayanan Publik

6 Mei 2026

Berdasarkan dakwaan JPU, korban awalnya diajak terdakwa dengan dalih membantu menyelesaikan persoalan hukum terkait laporan di Polres Jember.

Namun dalam perjalanan, korban diduga disekap di dalam mobil dengan tangan diborgol, kaki dan tangan dililit lakban cokelat, serta wajah ditutup lakban agar tidak dapat berteriak meminta pertolongan.

Jaksa juga mengungkap kedua terdakwa sempat merencanakan membuang korban hidup-hidup ke wilayah Gresik. Namun rencana tersebut dibatalkan karena lokasi dianggap masih ramai.

Kedua terdakwa kemudian membawa korban menuju wilayah Kabupaten Malang dan menyusun skenario seolah-olah korban menjadi korban pembegalan atau kecelakaan.

Dalam dakwaan disebutkan, di wilayah Karangploso, Suyitno membeli helm warna merah muda yang diduga digunakan untuk mendukung rekayasa kecelakaan.

Selanjutnya, di lokasi sepi di pinggir jalan dekat warung tutup, Agus Muhamad Saleman diduga melakukan pembunuhan terhadap korban di dalam kendaraan.

“Terdakwa mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya, sementara terdakwa lainnya memegang kaki korban agar korban tidak dapat melawan,” demikian isi dakwaan JPU.

Usai korban meninggal dunia, borgol dan lakban kemudian dilepas untuk menghilangkan jejak penyekapan. Korban lalu dipasangkan helm sebelum jasadnya dibuang di bantaran sungai wilayah Donomulyo, Kabupaten Malang.

Kedua terdakwa juga diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan mencuci mobil yang digunakan dalam aksi tersebut serta membakar dua unit telepon genggam milik korban di wilayah Grati, Pasuruan.

Suasana sidang semakin memanas ketika LBH LIRA Jawa Timur selaku kuasa hukum keluarga korban tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang dengan alasan kapasitas ruangan penuh.

Penolakan tersebut memicu adu mulut dan ketegangan antara pihak LBH LIRA Jawa Timur dengan petugas keamanan pengadilan serta sejumlah aparat yang berjaga.

Keluarga korban juga menyampaikan keberatan karena akses masuk ke ruang sidang dibatasi.

Situasi sempat ricuh hingga pihak LBH LIRA Jawa Timur bersama keluarga korban mendatangi bagian PTSP PN Malang untuk meminta penjelasan dan menyampaikan keberatan secara resmi.

Pendampingan keluarga korban dipimpin langsung oleh Samsudin selaku kuasa hukum keluarga korban yang juga menjabat Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, didampingi jajaran pengurus dan tim LBH LIRA Jawa Timur.

Setelah dilakukan koordinasi, pihak LBH LIRA Jawa Timur dan keluarga korban akhirnya diterima melakukan audiensi dengan Panitera Muda PN Malang.

Dalam audiensi tersebut, pihak pengadilan berjanji akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengamanan dan akses ruang sidang pada agenda persidangan berikutnya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Keluarga korban harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Tidak boleh ada perlindungan hukum terhadap siapa pun yang diduga terlibat,” tegas Samsudin.

Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, juga meminta majelis hakim bertindak independen, profesional, dan transparan dalam memeriksa perkara tersebut.

Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (Red)

Previous Post

Aktivis Soroti Polemik Kepengurusan dan Anggaran Pramuka Aceh

Next Post

BEM STIES Mitra Karya Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek Lapangan Volly Pasir di Bekasi

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Bakal Calon BPD Desa SumberJaya Tolak Daftar Pemilih Usulan Kadus

8 Mei 2026

Karang Taruna Way Urang Akan Audit PBG dan Andalalin Pelaku Usaha Nakal

9 Mei 2026

Peliputan Pelantikan Sempat Dipersoalkan, Bupati Barito Utara Berikan Tanggapan

4 Mei 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025
Oplus_16908288

Aktivis Soroti Polemik Kepengurusan dan Anggaran Pramuka Aceh

21 Mei 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.