Lampung, Jelajah.co – Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) menggelar diskusi bertema “Mencegah Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Aparat Penegak Hukum”, Kamis (31/07/25).
Diskusi ini membahas berbagai kejanggalan yang muncul dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), termasuk aturan mengenai rekening atau ATM yang tidak bertransaksi selama tiga bulan. Para mahasiswa dan aktivis mempertanyakan apakah ketentuan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Kegiatan ini lahir dari keresahan AMHTN-SI atas berbagai bentuk pelanggaran hak berbicara dan hak pribadi yang sering kali berbenturan dengan aparat penegak hukum.
“Bicara soal sering kali berbenturan dengan aparat penegak hukum, khususnya polisi, karena mereka yang paling dekat dan bercengkrama langsung dengan masyarakat, bukan hakim atau jaksa,” ujar salah satu narasumber.
AMHTN-SI menghadirkan KontraS, akademisi, dan praktisi hukum dalam diskusi ini. Para narasumber menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam mencegah kekerasan maupun pelanggaran HAM, dimulai dari lingkungan kampus dan organisasi, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada lembaga pemerintah.
“Perlu ditemukan cara untuk mengontrol demokrasi dalam memproteksi hak asasi manusia dan mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. KUHAP dirancang untuk melindungi hak asasi manusia dan membatasi tindakan sewenang-wenang,” kata Tri Rahmadona.
Ia juga menyoroti masih adanya laporan penyiksaan dalam proses peradilan pidana yang hanya dijatuhi sanksi etik, bukan pidana.
“Diskusi ini sebagai bentuk nyata dari kawan-kawan AMHTN-SI mengawal RUU KUHAP dan ketimpangannya, serta mencegah adanya pihak yang dikambinghitamkan di kemudian hari,” tutup Tri Rahmadona. (Red)








