Lampung Barat, Jelajah.co – Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Liwa menegaskan proses lelang agunan yang dilakukan terhadap salah satu debitur telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Pemimpin Cabang BRI Kanca Liwa, Yudi Syawalman, menjelaskan debitur yang bersangkutan merupakan nasabah dengan status kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit sebagaimana telah diperjanjikan.
Menurutnya, pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas serta riwayat pembayaran debitur sesuai perjanjian kredit.
“Dalam proses penyelesaian kredit, BRI senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan kepada nasabah,” ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (21/05/2026).
Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan lelang, pihak bank telah melakukan berbagai upaya pemberitahuan dan komunikasi secara berkala kepada debitur, baik melalui surat resmi maupun komunikasi langsung.
Selain itu, proses lelang agunan dilakukan dengan merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
“BRI menjalankan proses lelang agunan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Terkait gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Liwa, Yudi menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Ia juga menambahkan, dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan penerapan Good Corporate Governance (GCG).(Red)








