Bandar Lampung, Jelajah.co – Bank Rakyat Indonesia atau BRI menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak pernah dilakukan melalui penawaran online menggunakan tautan tidak resmi maupun akun media sosial pribadi.
Perseroan memastikan setiap proses pengajuan KUR hanya dilakukan melalui petugas resmi BRI dan diproses melalui kantor layanan resmi perusahaan.
Regional CEO BRI Region 5 Bandar Lampung, Andreas Chandra Santoso mengatakan maraknya penawaran KUR melalui pesan singkat, tautan digital, hingga media sosial merupakan salah satu modus penipuan yang mengatasnamakan BRI.
“BRI tidak pernah menawarkan ataupun memproses pengajuan KUR secara online melalui tautan tidak resmi, akun pribadi, maupun pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan BRI. Seluruh proses pengajuan KUR hanya dilakukan melalui unit kerja resmi BRI dan diproses langsung oleh petugas BRI resmi,” ujarnya.
Menurut Andreas, masyarakat dapat mengakses layanan pengajuan KUR melalui Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, BRI Unit, Teras BRI, Agen BRILink, maupun tenaga pemasar resmi BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.
BRI juga menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan KUR tidak dipungut biaya apa pun di awal. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap penawaran yang menjanjikan pencairan cepat dengan syarat tidak wajar.
Selain itu, BRI mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi maupun informasi perbankan yang bersifat rahasia seperti PIN, password, kode OTP, maupun data pribadi lainnya kepada pihak mana pun.
“Setiap permintaan data rahasia nasabah dapat dipastikan merupakan indikasi penipuan. Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi BRI,” tambah Andreas.
BRI mengimbau masyarakat untuk hanya memperoleh informasi melalui kanal resmi perusahaan seperti bri.co.id, media sosial resmi BRI, maupun layanan Contact BRI 1500017.
Sebagai bagian dari komitmen meningkatkan keamanan layanan perbankan, BRI terus memperkuat edukasi literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat, sekaligus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menindaklanjuti modus penipuan yang menyalahgunakan nama perusahaan. (Red)








