Bandar Lampung, Jelajah.co – Aliansi lembaga kerakyatan yang tergabung dalam Triga Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Lampung yang mulai melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu dengan Metode Pembakaran di wilayah operasional PT Sugar Group Companies.
Triga Lampung merupakan gabungan tiga elemen lembaga kerakyatan, yakni DPP Akar Lampung, DPP Pematank, dan Keramat Lampung yang selama dua tahun terakhir konsisten mengawal persoalan dugaan penyimpangan kebijakan serta dampak lingkungan akibat praktik pembakaran tebu di Provinsi Lampung.
Aliansi tersebut menilai dimulainya penyelidikan oleh Kejati Lampung menjadi titik terang atas perjuangan masyarakat sipil dalam menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap lahirnya regulasi yang dinilai cacat hukum, merugikan lingkungan hidup, dan diduga sarat kepentingan korporasi.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-01.a/L.8/Fd.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo.
Penyelidikan tersebut berfokus pada dugaan praktik korupsi dalam penerbitan Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur legalisasi panen tebu dengan metode pembakaran di lingkungan PT Sugar Group Companies.
Selain itu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung juga telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait melalui surat bernomor B-238/L.8.5/Fd.1/05/2026 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Budi Nugraha.
Ketua Umum DPP Akar Lampung, Indra Mustain, menegaskan langkah Kejati Lampung merupakan respons positif atas perjuangan panjang masyarakat sipil yang sejak awal menilai Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah secara hukum maupun substansi.
“Sejak awal kami menilai pergub ini bermasalah karena bertentangan dengan berbagai regulasi yang lebih tinggi. Bahkan Mahkamah Agung telah membuktikan hal tersebut dengan mencabut pergub itu pada Maret 2024. Maka sangat wajar jika publik mempertanyakan bagaimana regulasi seperti ini bisa terbit dan siapa yang diuntungkan,” tegas Indra.
Ia menjelaskan, DPP Akar Lampung secara resmi telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kejati Lampung pada 8 Juli 2024. Laporan itu mempersoalkan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan pergub yang melegalkan pembakaran tebu, padahal praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Menurutnya, pergub tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KB.110/10/2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik.
“Secara normatif sangat jelas aturan ini bertabrakan dengan hukum di atasnya. Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana sebuah pergub yang diduga cacat hukum bisa lahir begitu cepat pasca pergantian kepemimpinan gubernur saat itu,” ujarnya.
Indra juga menyoroti dugaan adanya relasi politik dan kepentingan korporasi dalam lahirnya regulasi tersebut. Menurutnya, publik telah lama mengetahui dugaan kedekatan PT Sugar Group Companies dengan kekuatan politik pada masa Pilgub Lampung 2019.
“Publik tentu bisa menilai sendiri. Ada dugaan kuat perusahaan besar ini menjadi salah satu penyokong politik dalam kontestasi gubernur kala itu. Lalu beberapa bulan setelah pelantikan, pergub yang sangat menguntungkan perusahaan justru terbit. Ini yang harus diusut secara terang benderang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, mengatakan persoalan pembakaran tebu bukan hanya soal administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kerusakan ekosistem dan dampak sosial yang dirasakan masyarakat selama bertahun-tahun.
Menurutnya, praktik pembakaran lahan tebu telah menyebabkan pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, kerusakan unsur tanah, hingga mengganggu aktivitas ekonomi warga di sekitar wilayah perkebunan.
“Dampaknya nyata dirasakan masyarakat. Asap pembakaran tebu mengganggu kesehatan warga, mengganggu anak sekolah, aktivitas petani, bahkan merusak kualitas lingkungan hidup. Maka ketika regulasi yang melegalkan praktik ini diduga lahir karena kepentingan tertentu, tentu rakyat sangat dirugikan,” katanya.
Ia meminta Kejati Lampung tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi mampu mengungkap pihak yang paling diuntungkan dari lahirnya regulasi tersebut.
“Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan. Jangan hanya berhenti pada prosedur formal. Publik menunggu keberanian Kejati Lampung membongkar dugaan korupsi kebijakan ini sampai tuntas,” tegas Suadi.
Koordinator Keramat Lampung, Sudirman Dewa, menyebut perjuangan masyarakat sipil dalam mengawal kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat Lampung.
Ia menilai pencabutan Pergub oleh Mahkamah Agung pada Maret 2024 menjadi bukti bahwa perjuangan rakyat tidak sia-sia sekaligus legitimasi moral bahwa regulasi tersebut memang bermasalah.
“Ketika Mahkamah Agung mencabut pergub itu, maka sesungguhnya terbukti bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak layak dipertahankan. Sekarang tinggal bagaimana proses hukumnya mengungkap apakah ada unsur korupsi, penyalahgunaan kewenangan, atau konflik kepentingan di balik penerbitannya,” ujar Sudirman.
Ia menegaskan, Triga Lampung akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung agar berjalan transparan, profesional, dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami akan terus bersama rakyat mengawal proses ini. Jangan sampai ada intervensi kekuasaan maupun tekanan korporasi yang melemahkan penegakan hukum. Ini momentum penting membersihkan tata kelola pemerintahan daerah dari praktik korupsi kebijakan,” lanjutnya.
Triga Lampung juga menilai kasus tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola industri perkebunan besar di Lampung, khususnya yang selama ini diduga memperoleh berbagai kemudahan regulasi yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Aliansi itu berharap Kejati Lampung dapat bekerja secara independen dan profesional dalam membongkar dugaan korupsi penerbitan Pergub Nomor 33 Tahun 2020, termasuk menelusuri seluruh alur proses penyusunan regulasi, kajian akademik, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara maupun kerugian ekologis yang ditimbulkan.
“Ini bukan sekadar soal tebu bakar. Ini tentang keberpihakan negara kepada rakyat atau kepada kepentingan korporasi. Kami percaya Kejati Lampung mampu membuktikan bahwa hukum masih berdiri untuk kepentingan masyarakat luas,” tutup pernyataan bersama Triga Lampung. (Red)








