BARITO TIMUR, Jelajah.co — Bupati Barito Timur, M. Yamin, meresmikan peningkatan status Calon Resort menjadi Resort Definitif Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Tamiang Layang Timur sekaligus membuka Sinode I di Gereja GKE Imanuel, Minggu (6/9/2026).
Dalam sambutannya, M. Yamin menyampaikan apresiasi atas peningkatan status Resort GKE Tamiang Layang Timur yang dinilai dapat memperkuat pelayanan kerohanian bagi jemaat.
“Peresmian resort ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan pimpinan umat beragama. Pembinaan mental dan kerohanian yang baik akan membentuk sumber daya manusia berkarakter dan berintegritas,” kata Yamin.
Selain peresmian resort definitif, Sinode I GKE Tamiang Layang Timur juga membahas sejumlah agenda organisasi.
Agenda tersebut meliputi pemilihan Majelis Pekerja Harian (MPH) periode 2026–2031, Majelis Pertimbangan, Badan Pemeriksa Perbendaharaan, serta komisi-komisi.
Sinode juga membahas penyusunan program kerja dan anggaran keuangan resort untuk periode mendatang.
Yamin berharap rangkaian persidangan berjalan lancar serta menghasilkan kepengurusan yang mampu menjalankan pelayanan organisasi dengan baik.
Ia juga meminta kepengurusan yang terpilih turut memperkuat toleransi antarumat beragama dan menjaga kondusivitas di Kabupaten Barito Timur.
“Diharapkan kepengurusan yang terpilih nantinya mampu menjadi pelopor dalam mempererat toleransi antarumat beragama dan menjaga kondusivitas daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yamin juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri. Sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam pembangunan,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD Barito Timur, Sekretaris Daerah, Dewan Adat Dayak (DAD) Bartim, Ketua Sinode GKE, Ketua Resort GKE Tamiang Layang Timur Pdt. Eladia, M.Th., peserta Sinode, serta jajaran perangkat daerah. (Ditawati)








