BANDAR LAMPUNG, jelajah.co – Dugaan keberadaan gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di kawasan Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan warga. Lokasi yang disebut berada di balik semak-semak itu diduga telah lama beroperasi dan diharapkan segera mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga digunakan sebagai lokasi penampungan solar subsidi sebelum didistribusikan kembali. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Menanggapi informasi tersebut, Ryan masyarakat setempat menegaskan apabila dugaan itu terbukti, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Apabila laporan masyarakat ini benar, aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Solar subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk ditimbun ataupun diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku mafia BBM,” ujarnya, Kamis (09/07/2026).
Menurut Ryan, penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi, seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor pelayanan publik. Praktik tersebut juga dinilai dapat mengganggu distribusi energi nasional serta menyebabkan kerugian negara.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak. Penimbunan, penyimpanan, maupun penggunaan BBM subsidi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang dilarang.
Ryan mendesak kepolisian, BPH Migas, dan instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan, penyelidikan, serta penindakan apabila ditemukan adanya unsur pidana. Ia juga meminta identitas masyarakat yang memberikan informasi tetap dilindungi guna mendorong partisipasi publik dalam mengawasi distribusi BBM subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang diduga terkait. Jelajah.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)








