MALANG, Jelajah.co – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur bersama jajaran LIRA Malang Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses persidangan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sidang lanjutan digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (8/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keterangan para saksi diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, SH, mengatakan pihaknya akan terus memantau jalannya persidangan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum serta upaya menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kami berkomitmen mengawal proses persidangan ini agar berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap seluruh proses dapat menghasilkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Samsudin di sela persidangan.
LSM LIRA juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun spekulasi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya apabila masih diperlukan.
Hadir dalam persidangan tersebut antara lain Gubernur LSM LIRA Jawa Timur Samsudin, SH, perwakilan LBH Jawa Timur, Wali Kota LSM LIRA Malang Imam Safii, SH, Wali Kota LSM LIRA Batu Rudi Cahyono, Bupati LSM LIRA Malang Sri Agus Mahendra, keluarga korban, serta para saksi. (Kaperwil Jatim)








