• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 25 Oktober 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jatim

Panitia PTSL Desa Ngadireso Tarik Rp600 Ribu, AWPI Malang Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan

Redaksi by Redaksi
7 September 2026
in Jatim
A A
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Jelajah.co – Tim Investigasi DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Malang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Sorotan tersebut muncul setelah Ketua Panitia PTSL Desa Ngadireso, Bambang Irawan, membenarkan adanya penarikan biaya sebesar Rp600 ribu kepada setiap pemohon PTSL.

Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Ngadireso, Jumat (4/9/2026), Bambang menjelaskan pungutan tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan dalam proses pelaksanaan PTSL, mulai dari pengukuran, pembelian materai, honor panitia hingga kebutuhan operasional.

BACA JUGA

Menteri Diktisaintek Beri Ucapan Selamat, Universitas Kesehatan Internasional Perkuat Transformasi

12 Oktober 2026

LIRA Apresiasi Polres Malang Ungkap Narkoba Rp3,8 Miliar, Minta Jaringan Dikembangkan

30 September 2026

“Ya memang betul itu pemohon PTSL untuk biaya yang jelas Rp600 ribu, Mas. Itu untuk pengukuran dan beli materai. Di situ ada beli tiga materai hingga sampai empat materai. Dan untuk gaji anggotanya mencapai Rp450 ribu dalam kurun waktu seminggu satu orang. Ini juga ada tujuh orang, Mas. Dan untuk memberi makan panitia, untuk sewa kantor, dan beli alat ATK lain-lain,” kata Bambang.

Menurut Bambang, besaran Rp600 ribu tersebut merupakan hasil kesepakatan para pemohon.

Namun, Ketua DPC AWPI Kabupaten Malang Sunarto, S.H., mempertanyakan dasar penetapan biaya tersebut karena nilainya jauh di atas ketentuan biaya persiapan PTSL yang berlaku.

“Ya tadi kami beserta tim melakukan investigasi di Desa Ngadireso dan konfirmasi terkait PTSL. Di situ ada dugaan pungli. Kenapa kami menyampaikan ada dugaan pungli, dikarenakan sudah menabrak aturan SKB Tiga Menteri tersebut,” ujar Sunarto.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan persiapan PTSL, wilayah Jawa dan Bali masuk kategori dengan pembiayaan persiapan sebesar Rp150 ribu per bidang.

Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Dalam aturan tersebut, pembiayaan PTSL pada dasarnya dibebankan kepada APBN, kecuali biaya persiapan PTSL. Biaya persiapan yang dibebankan kepada peserta ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bidang.

“Kalau sesuai aturan, untuk program PTSL di wilayah Jawa itu Rp150 ribu. Lah di Desa Ngadireso ini ditarik Rp600 ribu,” tegas Sunarto.

AWPI juga mempertanyakan transparansi penggunaan biaya yang dihimpun dari para pemohon.

Sunarto mengatakan, ketika timnya meminta berita acara musyawarah antar pemohon serta rincian penggunaan biaya pada Senin (7/9/2026), Ketua Panitia sebelumnya menyatakan dokumen tersebut akan diperlihatkan.

Namun, menurut Sunarto, hingga tim AWPI mendatangi kantor desa, dokumen yang dimaksud belum ditunjukkan.

Kondisi tersebut dinilai AWPI perlu mendapat penjelasan secara terbuka, terutama mengenai dasar penetapan biaya Rp600 ribu, hasil musyawarah pemohon serta rincian penggunaannya.

Sunarto menegaskan pihaknya akan membawa temuan tersebut kepada instansi berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan dan diperoleh kepastian mengenai apakah penarikan biaya itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan melaporkan ke pihak yang berwenang supaya segera ditindaklanjuti. Agar program PTSL di Kabupaten Malang berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Kaperwil Jatim)

Previous Post

Bupati Barito Timur Resmikan Resort Definitif GKE Tamiang Layang Timur dan Buka Sinode I

Next Post

DPRD Murung Raya Resmi Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Sesuaikan Anggaran dengan Kondisi

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

PMI Asal Barito Selatan Dipulangkan dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Warga Hindari Agen Ilegal

2 Oktober 2026

ASN Barsel Diminta Segera Pindah KTP, BKPSDM Ingatkan Batas Akhir Oktober

4 Oktober 2026

Dua Staf Bawaslu Mesuji Diamankan Polisi di Tubaba, PAJAN Desak Bawaslu Terbuka

2 Oktober 2026

Pencarian Berakhir Duka, Rehan 13 Tahun Ditemukan Meninggal di Gosong Iring Witu Buntok

1 Oktober 2026

Kejari Barsel Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp27 Miliar, Anggaran 2023-2024 Jadi Fokus

29 September 2026

Tapis dan Piil Pesenggiri: Menjahit Masa Lalu untuk Masa Depan Lampung

11 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.