MALANG, Jelajah.co – Tim Investigasi DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Malang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Sorotan tersebut muncul setelah Ketua Panitia PTSL Desa Ngadireso, Bambang Irawan, membenarkan adanya penarikan biaya sebesar Rp600 ribu kepada setiap pemohon PTSL.
Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Ngadireso, Jumat (4/9/2026), Bambang menjelaskan pungutan tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan dalam proses pelaksanaan PTSL, mulai dari pengukuran, pembelian materai, honor panitia hingga kebutuhan operasional.
“Ya memang betul itu pemohon PTSL untuk biaya yang jelas Rp600 ribu, Mas. Itu untuk pengukuran dan beli materai. Di situ ada beli tiga materai hingga sampai empat materai. Dan untuk gaji anggotanya mencapai Rp450 ribu dalam kurun waktu seminggu satu orang. Ini juga ada tujuh orang, Mas. Dan untuk memberi makan panitia, untuk sewa kantor, dan beli alat ATK lain-lain,” kata Bambang.
Menurut Bambang, besaran Rp600 ribu tersebut merupakan hasil kesepakatan para pemohon.
Namun, Ketua DPC AWPI Kabupaten Malang Sunarto, S.H., mempertanyakan dasar penetapan biaya tersebut karena nilainya jauh di atas ketentuan biaya persiapan PTSL yang berlaku.
“Ya tadi kami beserta tim melakukan investigasi di Desa Ngadireso dan konfirmasi terkait PTSL. Di situ ada dugaan pungli. Kenapa kami menyampaikan ada dugaan pungli, dikarenakan sudah menabrak aturan SKB Tiga Menteri tersebut,” ujar Sunarto.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan persiapan PTSL, wilayah Jawa dan Bali masuk kategori dengan pembiayaan persiapan sebesar Rp150 ribu per bidang.
Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Dalam aturan tersebut, pembiayaan PTSL pada dasarnya dibebankan kepada APBN, kecuali biaya persiapan PTSL. Biaya persiapan yang dibebankan kepada peserta ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bidang.
“Kalau sesuai aturan, untuk program PTSL di wilayah Jawa itu Rp150 ribu. Lah di Desa Ngadireso ini ditarik Rp600 ribu,” tegas Sunarto.
AWPI juga mempertanyakan transparansi penggunaan biaya yang dihimpun dari para pemohon.
Sunarto mengatakan, ketika timnya meminta berita acara musyawarah antar pemohon serta rincian penggunaan biaya pada Senin (7/9/2026), Ketua Panitia sebelumnya menyatakan dokumen tersebut akan diperlihatkan.
Namun, menurut Sunarto, hingga tim AWPI mendatangi kantor desa, dokumen yang dimaksud belum ditunjukkan.
Kondisi tersebut dinilai AWPI perlu mendapat penjelasan secara terbuka, terutama mengenai dasar penetapan biaya Rp600 ribu, hasil musyawarah pemohon serta rincian penggunaannya.
Sunarto menegaskan pihaknya akan membawa temuan tersebut kepada instansi berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan dan diperoleh kepastian mengenai apakah penarikan biaya itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melaporkan ke pihak yang berwenang supaya segera ditindaklanjuti. Agar program PTSL di Kabupaten Malang berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Kaperwil Jatim)








