Bandar Lampung, Jelajah.co – Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, angkat bicara terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik tanpa izin di sejumlah wilayah kota. Ia mengaku kecewa karena di tengah gencarnya pembangunan dan renovasi infrastruktur, masih ditemukan pelanggaran pemasangan kabel yang semrawut.
Wiyadi mengungkapkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah mengevaluasi persoalan ini, termasuk camat dan lurah sebagai pamong wilayah.
“Kenapa izin belum ada, tapi sudah beroperasi?” ujarnya, Senin (6/1/2025).
Menurutnya, pemasangan kabel tanpa izin tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan masyarakat. Beberapa kecelakaan akibat terlilit kabel fiber optik telah terjadi.
“Sudah saatnya Pemkot melalui OPD terkait melakukan razia. Jangan sampai ada korban lain dan kota ini semakin semrawut,” tegasnya.
Wiyadi menegaskan bahwa DPRD akan mengambil tindakan tegas dengan meminta Komisi III DPRD menginvestigasi lebih lanjut serta memanggil pihak-pihak terkait.
“Kami akan tindak lanjuti melalui Ketua Komisi III DPRD karena ini melanggar Perwali No. 8 Tahun 2023. Jika tidak ada izin, harus dibongkar, meskipun tiangnya sudah terpasang,” katanya.
Wiyadi mencontohkan beberapa kasus di Sukarame dan Jalan Rajawali 1, Tanjung Karang Timur. Camat Sukarame mengonfirmasi bahwa kabel Fiber Optik MMS di Jalan Ryacudu tidak memiliki izin. Sementara itu, Camat Tanjung Karang Timur juga mengakui dugaan pelanggaran izin oleh Faznet di wilayahnya.
Dengan adanya temuan ini, DPRD mendesak langkah konkret dari Pemkot agar pemasangan kabel optik lebih tertib dan sesuai aturan. (BB)








